Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali, mulai hari ini Sabtu 3 Juli 2021 pukul 00.00 resmi diberlakukan Pemerintah Indonesia.
PPKM Darurat yang aturannya dirasa lebih ketat dari aturan pembatasan  sebelumnya dalam penanganan pandemi Covid-19, menurut Ketua Koordinator PPKM Darurat dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diharapkan mampu menurunkan kasus positif baru Covid-19 secara signifikan.
"Kita berharap dengan waktu itu kita bisa turunkan [penularan] ini sampai mungkin di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu," kata Luhut, seperti dilansir CNNIndonesia.com Kamis (01/07/21).
Bahkan Kamis (02/07/21) rekorkembali terjadi 24.836 kasus positif baru, dengan jumlah kematian per hari mencapai 504 jiwa.
Kematian akibat Covid-19 otomatis akan membengkak jumlahnya jika kasus aktif baru terus melonjak.Â
Lantaran faktanya saat ini rumah sakit di seluruh Jawa -Bali hampir kolaps. Bed Occupancy Ratio (BOR) di Jakarta menurut sejumlah sumber rata-rata mencapai 92 persen per 30 Juni 2021 kemarin.
Sementara di Jawa Barat menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencapai lebih dari 90 persen.
"Untuk berita mutakhir yang rekan-rekan perlu ketahui yang pertama memang hari ini BOR sebagai salah satu ukuran dalam pandemi Covid-19 terus meningkat dan sudah mencapai 90% dari kurang lebih jatah untuk Covid-19 yaitu sekitar mendekati 40% dari total bed pasien di RS-RS di Jawa Barat," katanya, seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Rabu (30/06/21).
Pun demikian di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta, rata-rata BOR-nya mencapai 90 persen.
Akibatnya para pasien positif Covid-19 menjadi tak tertampung di rumah sakit, seharusnya yang memiliki gejala sedikit saja harus dirawat di RS kini diminta untuk isolasi mandiri.