Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apapun Istilahnya, Mari Kita Mulai dari Diri Sendiri

3 Juli 2021   12:20 Diperbarui: 3 Juli 2021   12:24 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali, mulai hari ini Sabtu 3 Juli 2021 pukul 00.00 resmi diberlakukan Pemerintah Indonesia.

PPKM Darurat yang aturannya dirasa lebih ketat dari aturan pembatasan  sebelumnya dalam penanganan pandemi Covid-19, menurut Ketua Koordinator PPKM Darurat dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diharapkan mampu menurunkan kasus positif baru Covid-19 secara signifikan.

"Kita berharap dengan waktu itu kita bisa turunkan [penularan] ini sampai mungkin di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu," kata Luhut, seperti dilansir CNNIndonesia.com Kamis (01/07/21).

Bisnis.com
Bisnis.com
Seperti kita saksikan dalam sepekan terakhir rata-rata kasus positif baru Covid-19 harian selalu diatas 20.000 kasus per hari.

Bahkan Kamis (02/07/21) rekorkembali terjadi 24.836 kasus positif baru, dengan jumlah kematian per hari mencapai 504 jiwa.

Kematian akibat Covid-19 otomatis akan membengkak jumlahnya jika kasus aktif baru terus melonjak. 

Lantaran faktanya saat ini rumah sakit di seluruh Jawa -Bali hampir kolaps. Bed Occupancy Ratio (BOR) di Jakarta menurut sejumlah sumber rata-rata mencapai 92 persen per 30 Juni 2021 kemarin.

Sementara di Jawa Barat menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencapai lebih dari 90 persen.

"Untuk berita mutakhir yang rekan-rekan perlu ketahui yang pertama memang hari ini BOR sebagai salah satu ukuran dalam pandemi Covid-19 terus meningkat dan sudah mencapai 90% dari kurang lebih jatah untuk Covid-19 yaitu sekitar mendekati 40% dari total bed pasien di RS-RS di Jawa Barat," katanya, seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Rabu (30/06/21).

Pun demikian di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta, rata-rata BOR-nya mencapai 90 persen.

Akibatnya para pasien positif Covid-19 menjadi tak tertampung di rumah sakit, seharusnya yang memiliki gejala sedikit saja harus dirawat di RS kini diminta untuk isolasi mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun