Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gonta-ganti Istilah, Apakah PPKM Darurat akan Lebih Efektif?

1 Juli 2021   09:03 Diperbarui: 1 Juli 2021   10:16 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam penerapannya, Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat mengusulkan seluruh pekerja bekerja dirumah (WFH) 100 persen dengan pengecualian sektor esensial bisa masuk 50 persen seperti diawal PSBB dulu.

Sekolah seluruhnya dilakukan secara daring sama persis seperti PSBB lalu, tanpa ada pengecualian.

Ia pun meminta mal ditutup kembali, sementara pasar swalayan tetap buka dengan pembatasan waktu sampai pukul 20.00 dan pengunjung dibatasi hingga 50 persen.

Sementara restoran dan warung makan tetap bisa beroperasi tetapi khusus pesan antar, tidak makan ditempat.

Seluruh tempat peribadatan di 44 kota tesebut, ditutup untuk sementara, tidak ada kegiatan peribadatan.

Pun demikian dengan sarana transportasi, dibatasi maksimal hanya 70 persen dari kapasitas yang ada. Untuk pernikahan maksimal yang boleh hadir termasuk kedua mempelai hanya 30 orang saja.

Namun demikian usulan Luhut itu agak berbeda dengan usulan Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (KPC PEN).

Menurut Airlangga, pekerja yang WFH hanya 75 persen saja, 25 persennya boleh bekerja dari kantor untuk zona merah dan oranye.Sementara zona yang lain bisa 50-50.

Untuk sekolah, zona merah dan oranye belajar di rumah alias daring sementara zona hijau dan seterusnya bisa disesuaikan dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Untuk kegiatan perekonomian di mal menurut versi Airlangga, boleh buka hingga pukul 17.00 sementara restoran bisa makan ditempat dengan kapasitas hingga 25 persen dengan jam buka hingga pukul 20.00 khusus untuk pesan antar.

Lebih lanjut, peribadatan dalam versi KPC PEN untuk  zona merah dan oranye ditutup sementara, dan zona hijau akan disesuaikan dengan aturan Kementerian Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun