Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gonta-ganti Istilah, Apakah PPKM Darurat akan Lebih Efektif?

1 Juli 2021   09:03 Diperbarui: 1 Juli 2021   10:16 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah terkesan membuka sebesar-besarnya segala urusan di sektor ekonomi, kantor-kantor dimungkinkan untuk bekerja 100 persen dari kantor, mal-mal dibuka layaknya masa normal, transportasi darat, laut, dan udara mulai dibuka mendekati situasi normal.

Bahkan tempat-tempat pariwisata pun dibuka kembali. Memang semuanya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tetapi agak susah sih berharap pada masyarakat yang kurang berdisplin dalam menerapkannya.

Belum lagi, informasi-informasi bodong terkait Covid-19 alias hoaks terus merajalela. Kita bisa lihat saat mudik Lebaran lalu, kemudian libur panjang saat Hari Natal akhir tahun lalu.

Masyarakat cenderung abai terhadap prokes sehingga angka positifnya terus meroket. 

Kondisi yang kemudian menimbulkan pro dan kontra dalam penanganannya seperti saat ini.

Menurut  situs Covid19.go.id, 20.837 kasus baru positif Covid-19 hari Rabu (30/06/21) kemarin terjadi di seluruh Indonesia.

Angkanya eskalatif sejak sepekan terakhir yang rata-rata diatas 20.000 kasus baru per hari. Untuk menahan laju penyebaran virus itu lebih luas lagi maka  kemudian istilah PPKM diimbuhi dengan "diperketat" dan " darurat" oleh pemerintah.

Opsi PPKM Darurat diambil pemerintah mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia terutama di Pulau Jawa dan Bali dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Meski belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, tetapi kabar terkait PPKM Darurat jni sudah beredar di berbagai media.

Konon katanya, seperti dilansir Kompas.com PPKM Darurat akan mulai diimplementasikan tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021

Pemberlakuannya akan dilakukan di 44 kota yang masuk dalam zona merah di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun