Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kritikan, Jokowi: King of The Lips Service, Tanda Cinta BEM UI pada Jokowi

28 Juni 2021   14:58 Diperbarui: 28 Juni 2021   15:20 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unggahan akun Twitter milik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang menyebut "Jokowi: King of The Lip Service" menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia.

Sebagian pihak mendukung kritik yang dilakukan oleh mahasiswa ini, tetapi ada pula yang bersifat kontra bahkan menyebut unggahan itu bukan sebuah kritikan tapi hinaan terhadap Presiden Jokowi.

Meme yang menghidangkan gambar Jokowi dengan kata-kata  yang menyebutkan bahwa "Jokowi kerap mengobral janji manisnya, tetapi realitanya seringkali tak selaras" begitu katanya.

Kemudian akun itu memberi contoh ucapan Jokowi yang menyebut dirinya rindu di demo tetapi pada saat demo dilancarkan tindakan represif aparat terjadi sehingga sejumlah mahasiswa UI ditangkap aparat.

Lantas, masalah revisi Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, alih-alih revisi yang berkeadilan bagi rakyat, BEM UI menyebut UU ITE menjadi alat merepresi pendapat rakyatnya yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

Sekedar untuk mengingatkan ini ucapan Jokowi saat ia menyatakan keinginannya untuk me-revisi UU ITE.

"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi, saat bertemu para pimpinan redaksi media nasional pada Rabu (17/02/21) lalu.

Konteks kalimat yang diucapkan Jokowi saat merespon berbagai keluhan sejumlah tokoh masyarakat yang merasa kebebasannya dalam berpendapat kerap kali dijegal oleh UU ITE sehingga mereka takut untuk melalukan kritik terhadap pemerintah.

Tentu saja sebagai sebuah negara demokrasi Indonesia seharusnya bisa melindungi rakyatnya untuk berpendapat sepanjang pendapat itu bukan berdasarkan fakta bodong yang berujung pada fitnah.

Nah, menindak lanjuti ucapan Jokowi ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk semacam tim khusus untuk mempelajari kemungkinan revisi UU ITE tersebut.

Namun, dalam perjalanannya revisi ini tak berlangsung sesuai harapan publik yang menginginkan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang berpotensi menghambat kebebasan berpendapat segera dihilangkan saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun