Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

"Rupiah Digital" akan Diterbitkan BI, Makhluk Apa Itu?

3 Juni 2021   10:38 Diperbarui: 3 Juni 2021   11:40 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi digital dan internet yang begitu pesat saat ini mengubah banyak hal termasuk di dalamnya adalah teknologi alat transaksi pembayaran.

Kini kita tak hanya mengenal mata uang fisik yang berbentuk kertas dan koin, tetapi kita pun mengenal mata uang virtual yang dikenal dengan cryptocurrency.

Belakangan mata uang virtual ini ramai menjadi bahan perbincangan masyarakat global dengan segala pro dan kontranya.

Tujuan awal terciptanya cryptocurrency adalah sebagai alat pembayaran untuk transaksi digital, meskipun kemudian mata uang maya dijadikan sebagai bagian dari investasi dan spekulasi untuk meraih keuntungan.

Menurut sejumlah referensi yang saya gali untuk kepentingan menulis artikel ini. Secara harfiah cryptocurrency adalah uang kripto, memang belum ada definisi yang ajeg terkait cryptocurrency ini.

Namun yang mungkin bisa mewakili adalah definisi yang dirilis oleh Bank Sentral Eropa (ECB) yang menerangkan bahwa Cryptocurrency adalah uang virtual sebagai jenis uang digital yang penerbitan dan kontrolnya dilakukan oleh pengembangnya, tidak diatur oleh otoritas tertentu, dan biasanya hanya diterima dan digunakan oleh  komunitas tertentu.


Nah, lantas bagaimana kita bisa mendapatkan mata uang virtual, ada 2 cara untuk itu. Pertama, membeli atau menukarkan dengan uang riil dengan nilai konversi tertentu yang disepakati atau sesuai dengan harga pasar.

Kedua, meningkatkan kepemilikan uang virtual currency melalui kegiatan yang disyaratkan oleh penerbit uang virtual, seperti pemecahan algoritma tertentu atau perolehan bonus, upaya ini biasanya disebut "menambang cryptocurrency"

Sifat dari Cryptocurrency adalah peer to peer currency artinya bisa digunakan hanya oleh pihak penerima atau pengirim dan sama sekali tak perlu melibatkan pihak ketiga sebagai perantara.

Perantara disini diantaranya adalah bank sentral yang disetiap negara memiliki kewenangan untuk menerbitkan mata uang negaranya masing-masing dari sisi supply.

Nah, ini lah yang sebetulnya kemudian menjadi masalah karena peredaran uang virtual ini bisa jadi tak terkontrol sehingga dalam kacamata penguasa moneter di setiap negara bisa menyebabkan bencana keuangan.

Namun demikian seperti halnya perkembangan teknologi digital di sektor lain, cryptocurrency tak bisa dilawan dengan cara melarang peredarannya, yang harus dilakukan otoritas moneter adalah mencoba beradaptasi dengan mata uang virtual ini.

Salah satu caranya, ya mereka ikut serta terjun dalam dunia cryptocurrency ini dengan menciptakan uang virtual versi bank sentral yang pastinya menggunakan mata uang negara masing-masing.

Untuk itulah Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral Indonesia berencana menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital.

Dalam rilisnya seperti yang saya kutip dari laman media sosial resmi milik BI ada 3 pertimbangan BI merasa perlu untuk menerbitkan Rupiah Digital.

Pertama, sebagai alat dan instrumen pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Kedua, Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Dan yang terakhir, menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.

Sebenarnya BI bersama otoritas bank sentral di sejumlah negara mulai melakukan kajian terkait mata uang digital ini sejak beberapa tahun lalu, saat cryptocurrency belum seheboh saat ini.

Dalam sebuah kesempatan beberapa tahun lalu saya berkesempatan melakukan diskusi dengan beberapa pejabat BI yang melakukan penelitian terkait uang virtual ini.

Pihak BI menerangkan bahwa di Indonesia secara resmi memang melarang bitcoin salah satu jenis uang virtual sebagai alat pembayaran, tetapi bukan berarti alergi terhadap perkembangannya.

Mereka menyadari bahwa keberadaan uang digital bakal menjadi sebuah keniscayaan, makanya saat itu mereka tengah mengkaji untuk menerbitkan Rupiah Digital dengan melakukan studi kasus pada Bank Sentral Swedia yang merupakan bank sentral pertama yang menerbitkan "uang digital".

Mungkin, kajian Rupiah digital yang dilakukan oleh BI saat ini sudah mendekati titik akhir, sehingga BI merilis rencana penerbitan CBDC.

Nantinya, implementasi rupiah digital ini akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang didorong oleh bank sentral.

Rupiah Digital bakal menjadi representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan atau Sovereign Currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian kewajiban moneternya.

Lebih lanjut, dalam akun media sosial resmi miliknya, BI menyatakan bahwa assement lanjutan kini terus dilakukan terkait Rupiah Digital ini, agar mereka bisa secara pasti mampu memitigasi risikonya, mengkontruksi desainnya dan memahami teknologinya.

Teknologi disini termasuk didalamnya adalah cara membangun firewall agar Rupiah Digital mampu menahan serangan siber.

Intinya BI kini tengah mendesain dan mengkontruksi sistem keamanan sebelum Rupiah Digital digunakan oleh masyarakat. 

Selain itu menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, faktor kestabilan makroprudensial menjadi salah satu aspek yang menjadi bahan pertimbangan dalam penerbitan Rupiah Digital.

"Tentu kami pertimbangkan (untuk) mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar uang, valas dan sektor keuangan," ucap Perry. Seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Bagi peminat mata uang virtual, sepertinya masih harus menunggu agak lama lagi untuk dapat menggunakan Rupiah Digital, lantaran sampai saat ini platform yang digunakan masih harus dikoordinasikan lagi dengan bank-bank sentral negara lain agar penggunaannya bisa digunakan juga secara global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun