Perubahan BKPM menjadi Kementerian investasi akan menaikan posisi tawar lembaga pengelola investasi tersebut lantaran memang pada dasarnya tugas dan fungsi antara badan negara dan kementerian itu jelas berbeda.
Badan Negara termasuk dalam kelompok  Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Kepala Badan memang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden seperti halnya Menteri.
Namun, Badan tak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi atau melakukan deregulasi jadi fungsinya hanya semacam fasilitator saja. BKPM setelah menjadi Kemeninves nantinya bisa bergerak lebih luas.
Struktur birokrasinya pun akan berubah, jika berbentuk Badan, jabatan yang ada setingkat eselon I adalah Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektorat Utama.
Berbeda dengan kementerian yang memiliki Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal yang kewenangan dan cakupan tugasnya lebih luas.
Artinya dengan dinaikannya status BKPM menjadi Kemeninves pemerintah benar-benar serius mendorong investasi masuk ke Indonesia.
Hal ini bakal memicu sentimen positif bagi para investor karena mereka melihat posisi tawar lembaga yang mengelola investasi meningkat dan memiliki kewenangan yang lebih luas.
Harapannya dengan pembentukan kementerian urusan investasi ini, investasi akan segera mengalir deras ke Indonesia.
Meskipun demikian, pembentukan Kemeninves ini bakal membengkakan anggaran pemerintah yang kini tengah kedodoran lantaran digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sementara dalam saat bersamaan perubahan status tersebut belum tentu juga  akan diikuti dengan naiknya realisasi investasi di Indonesia.
Pasalnya, mayoritas persoalan dan hambatan investasi yang berada di lapangan tidak masuk dalam ranah BKPM, pun setelah berubah menjadi Kementerian Investasi.