Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KKB Papua, Cap Terorisme, dan Hak Asasi Manusia

27 April 2021   08:28 Diperbarui: 27 April 2021   19:30 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terorisme diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. 

Jika mengacu pada kedua definisi tersebut sudah sepantasnya KKB Papua dikategorikan sebagai teroris, karena teror dan korban akibat tindakan yang dilakukan  KKB Papua sudah sesuai dengan UU tentang terorisme.

Jika mereka sudah ditetapkan sebagai teroris, konsekuensinya treatment terhadap mereka akan sesuai dengan UU Terorisme.

Mereka akan ditindak oleh aparat keamanan berdasarkan pendekatan terorisme, bukan kriminal biasa seperti saat ini.

Hukuman pidana bagi terpidana kasus terorisme tertuang dalam Pasal 6, ia paling singkat bisa dipenjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penetapan KKB Papua sebagai teroris itu diamini oleh sejumlah  anggota Komisi I DPR-RI, seperti yang diungkapkan oleh Dave Laksono dari fraksi Partai Golkar.

"Kalau saya pribadi sudah layak, konsekuensi hukumnya kita bisa gunakan UU teroris untuk menindak mereka. Nanti dikenakan pasal berlapis salah satunya uu teroris," katanya.

Bahkan Badan Intelejen Nasional (BIN) dengan terang dan jelas sejak bulan Maret 2021 lalu telah melabeli KKB Papua sebagai Teroris.

"Hal tersebut tentunya tidak lepas dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini," ujar Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun