Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Nomenklatur Kementerian Dilakukan, Reshuffle Jilid 2 Kabinet Jokowi Menjelang?

12 April 2021   07:01 Diperbarui: 12 April 2021   07:08 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dikabarkan telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi di Kabinet Jokowi Jilid 2.

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (09/04/21).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Persetujuan yang dilakukan DPR dalam rapat paripurna itu untuk menindaklanjuti surat dari Presiden Jokowi mengenai perubahan nomenklatur Kementerian.

Surat bernomor  R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang dikirimkan Presiden Jokowi kepada DPR itu sejalan dengan ketentuan pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat dari pemisahan atau penggabungan serta pembentukan Kementerian baru oleh Presiden harus berdasarkan atas pertimbangan DPR.

Seperti diketahui dalam Pasal 15 Undang-Undang yang sama juga diatur jumlah maksimal Kementerian dalam sebuah pemerintahan di Indonesia yang dapat dibentuk maksimal 34 Kementerian.

Saya menduga peleburan Kemendikbud  dan Kemenristek  menjadi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi  sebagai konsekuensi dari pembentukan Kementerian Investasi.

Mengingat saat ini jumlah Kementerian yang ada dalam Kabinet Indonesia Maju sudah 34 Kementerian artinya jika Jokowi membentuk Kementerian baru salah satu kementerian yang ada harus dihapus atau 2 kementerian digabungkan 

Dalam pemahaman saya, dengan perubahan nomenklatur kementerian ini, Presiden Jokowi menganggap keberadaan Kementerian untuk mengurusi investasi sangat krusial untuk pembangunan Indonesia saat ini.

Sebelumnya tentu masih lekat dalam ingatan kita, Pemerintah bulan Maret lalu juga telah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF), Lembaga Investasi Indonesia (LPI) yang dibebani tugas untuk mendongkrak investasi di Indonesia dengan berbagai skemanya.

Artinya 2 kebijakan jokowi dengan membentuk dua lembaga negara yang menangani investasi itu linier, dan Jokowi benar-benar sangat intens untuk menggarap investasi asing di Indonesia lebih serius lagi.

Mungkin Jokowi berpikir fungsi Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini masih belum dirasa cukup untuk menggenjot investasi asing di Indonesia yang memang sangat dibutuhkan negeri ini.

Seperti diketahui investasi asing lewat skema Foreign Direct  Invesment (FDI) merupakan salah satu faktor penting untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia selain belanja domestik masyarakat. 

Kita belum tahu apakah nantinya BKPM akan bermetamorfosis menjadi Kementerian Investasi yang berarti semua fungsinya digantikan oleh kementerian baru ini atau lembaga itu akan tetap ada?

Jika tetap eksis, bisa jadi fungsi dan tanggungjawabnya akan beririsan tebal dengan Kementerian Investasi yang baru dibentuk ini, sehingga mungkin saja terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi membuat kerja-kerja menarik investasi itu tidak efektif dan tidak optimal.

Jadi menurut saya sih akan lebih baik BKPM berubah bentuk saja menjadi Kementerian Investasi, sehingga tak ada kemungkinan tumpang tindih kebijakan yang justru nantinya akan memperumit alur investasi di Indonesia.

Di sisi lain, peleburan Kemendibud dan Kemenristek menjadi satu ini membuat sebagian masyarakat teutama mereka yang banyak berhubungan dengan riset mempertanyakan keseriusan Jokowi dalam mengembangkan riset dan teknologi di Indonesia.

Alih-alih diperkuat, Ristek malah seperti dilemahkan dengan dileburkan ke dalam Kemendikbud. Hal ini tentu saja akan memperberat kerja pengembangan riset di Indonesia.

Konsekuensi penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud, menjadikan kewenangan ristek hanya setingkat direktorat jendral yang tentu saja kewenangan dan fungsi nya tak sekuat kementerian seperti saat ini.

Selain itu tugas Nadiem Makarim sebagai Kemendikbud dan Ristek menjadi sangat berat, karena terlalu luas cakupan kerjanya.

Walaupun saya sangat yakin nantinya Nadiem jika ia masih dipercaya Jokowi untuk memimpin Kemendikbud, akan memiliki Wakil Menteri yang sangat mungkin lebih dari satu, seperti Kementerian BUMN.

Semua konstelasi perubahan nomenklatur kementerian ini menjadikan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju jilid-2 menjadi sebuah keniscayaan.

Kini mungkin publik berpikir akan ditempatkan di mana Menteri Ristek Bambang Brodjonegoro dan Nadiem Makarim setelah ke-2 Kementerian yang dipimpinnya dilebur ke Kemendikbud dan Ristek ?

Apakah salah satu dari keduanya akan otomatis menjadi Wakil Menteri di Kementerian hasil leburan kedua kementerian tersebut?

Apakah Nadiem masih dipercaya memimpin Kemendikbud, mengingat adanya extended job desc yang kini ia harus hadapi dan itu sangat berat.

Lantas siapa yang akan memimpin Kementerian Investasi? 

Apakah Bahlil Lahadalia yang akan menduduki kursi menteri disitu, atau ada indiividu baru yang akan mendudukinya?

Semua pertanyaan diatas harus dijawab Jokowi selaku Presiden dengan melakukan reshuffle kabinet, artinya reshuffle memang tak akan terelakan lagi, bakal terjadi.

Tinggal waktunya saja mungkin yang akan dihitung benar oleh Jokowi, dan itu harus dilakukan secepat mungkin mengingat masa kerja Jokowi sebagai presiden tinggal 3 tahun lagi.

Pembentukan Kementerian  baru di tengah jalannya pemerintahan seperti ini sangat beisiko terhadap efektivitas kerja kementerian tersebut.

Lantaran akan banyak penyesuaian dan pembentukan birokrasi baru yang harus dilakukan, meskipun saya yakin Jokowi sudah berhitung bahwa pembentukan Kementerian baru itu akan berlangsung cepat dan efesien sehingga bisa langsung bekerja secara efektif.

Dan sepertinya langkah ke sana sudah mulai terjadi, menurut  Sekjen PDIP Hasto Kristantyo, Jokowi telah bertemu Megawati 11 hari yang lalu.

Ketika ditanya apakah ini ada kaitannya dengan reshuffle kabinet akibat perubahan nomenklatur kabinet, Hasto menjawab PDIP selaku Partai penguasa mendukung apapun keputusan Jokowi.

"Presiden punya kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja dari seluruh jajaran kabinetnya. Dan untuk itu, reshuffle hanya bisa dilakukan atas kehendak dari presiden. Itu sikap dari partai," ucap Hasto, seperti dilansir Kumparan.Com, Sabtu (10/04/21).

Lantas kapan reshuffle dilakukan? Ya kita tunggu saja, yang jelas harapan rakyat sih apapun keputusan Jokowi harus berlandaskan kepentingan bangsa dan negara, dan dilakukan dengan cara yang efektif dan efesien sehingga tak menimbulkan kegaduhan baru yang tak perlu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun