Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rizieq Shihab dan Drama Persidangannya

22 Maret 2021   09:20 Diperbarui: 22 Maret 2021   12:41 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Rizieq Shihab mungkin bukan penggemar drama Korea yang mendayu-dayu penuh intrik, tetapi dalam menghadapi rentetan kasus hukum yang menimpanya sepertinya ia gemar sekali memainkan drama yang penuh intrik.

Drama penuh intrik ia pertontonkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang harus dihadapinya atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Sejak awal persidangan perdana Rizieq yang dilaksanakan Selasa (17/03/21) pekan lalu, drama sudah terhidang jelas.

Rizieq dan para pengacaranya menolak sidang online seperti yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, mereka memaksa persidangan Rizieq ini harus secara tatap muka.

Majelis Hakim menetapkan sidang dilaksanakan online itu dalam rangka mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Peradilan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Namun, ketetapan Majelis Hakim itu disanggah oleh tim pengacara Rizieq yang dipimpin oleh Munarman, ia tetap meminta pihak pengadilan untuk menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Karena permintaannya ditolak oleh Majelis Hakim, Rizieq dan Kuasa Hukumnya tak berkenan untuk melanjutkan sidang, mereka memilih melakukan walk-out dari persidangan.

Rizieq Shihab merasa memiliki hak untuk hadir secara langsung di ruang sidang sebagai terdakwa. Jika menyangkut Covid-19 ia beranggapan hal itu ada protokolnya yang bisa diatur.

"Penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" Ucap Rizieq, seperti dilansir Kompas.com, Selasa(17/03/21).

Ia kemudian membandingkan persidangan dirinya dengan jalannya sidang kasus suap Djoko Tjandra yang melibatkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dihadirkan secara tatap muka langsung di ruang sidang.

"Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," kata Rizieq.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun