Jadi sejatinya pemerintah Jokowi dengan aturan REN PA itu mencoba mencegah agar pemikiran radikal itu tak berubah menjadi ekstremisme yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
Mengenai ketakutan-ketakutan yang diungkapkan sebagian pihak, wajar saja saya kira. Karena sebagus apapun aturan itu pasti akan berimplikasi berbeda pada setiap kelompok masyarakat.
Sesuatu yang mustahil bisa menyenangkan semua pihak, asal memang niat pemerintah dalam membuat PP 7/2021 Â tentang REN PA ini sebesar-besarnya buat kepentingan rakyat Indonesia, bukan kepentingan kekuasaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!