Kalau faktanya demikian mengapa tidak sejak dari awal aturan tersebut diberlakukan Agustus ini saja, agar pemerintah tak terkesan menjadi mempermalukan diri sendiri, dengan memberlakukan aturan tanpa mampu menegakannya secara efektif.
Bukan kali ini saja pemerintah membuat aturan yang bertujuan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan siber tapi justru tak berjalan efektif.
Seperti aturan tentang memasukan nomor KTP dan NIK KK saat pemasangan Kartu SIM baru, tetap saja SMS penipuan bisa leluasa menyebar dan pemerintah seperti impoten tak bisa melakukan tindakan apapun.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!