Angka ini naik tajam dibanding kuarta IV tahun 2019 yang tercatat sebesar 18 persen. Semakin tinggi rasio DSR maka semakin tinggi pula beban utang yang harus ditanggung setiap tahunnya.
DSR ini mencerminkan kemampuan sebuah negara untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar utang.
Nah, bagaimana pemerintah Indonesia akan membayar utang tersebut?
Saya rasa pemerintah akan membayar utang luar negeri setelah pandemi Covid-19 melalui pembiayaan dengan melakukan penerbitan surat utang.
Dan sepertinya emisi surat utang oleh pemerintah akan diserap oleh pasar, mengingat imbal hasil yang ditawarkan masih cukup menarik.
Namun demikian pemerintah juga harus tetap mengantisipasi perebutan likuiditas di pasar emerging market, yang diperkirakan akan sangat ketat, sepanjang vaksin Covid-19 belum ditemukan.
Selain itu Pemerintah juga bisa melakukan debt switched terhadap utang-utang berbunga rendah, mengingat suku bunga yang ada saat ini sudah sangat rendah.
Dan kalau memungkinan dorong penggunaan utang tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif seperti melanjutkan hilirisasi industri, sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Terlepas dari itu semua, apabila ditinjau dari segi kemampuan, pemerintah Indonesia masih memiliki kemampuan kok untuk menanggung beban utamg tersebut.
Hanya saja, tetap harus sangat hati-hati dalam mengelola utang tersebut. Karena selain potensi beban bunga utang yang terus membengkak dan membebani APBN. Utang dalam bentuk valas akan ikut membengkak pula jika nilai tukar rupiah terus melemah.