Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Fatwa MUI Mengharamkan Netflix Itu Tidak Benar

25 Januari 2020   09:53 Diperbarui: 25 Januari 2020   11:12 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Netflix rupanya menjadi komoditas menarik untuk diperbincangkan, setelah isu pajak terkait aktivitas bisnis mereka di Indonesia, kemudian di blokir oleh kelompoknya BUMN Telekomunikasi Indonesia, Telkom.

Kali ini isu fatwa haram menghantam platform hiburan digital asal Amerika Serikat ini. Persoalan yang menjadi dasar kabar yang sempat membuat gundah Netizen ini ialah konten yang dicap negatif oleh sebagian pihak.

Sebelumnya berbagai media sempat diramaikan dengan  isu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan Netflix untuk di tonton.

Ya seperti biasa, Warganet langsung heboh dan langsung mempertanyakan fatwa MUI tersebut. Bully langsung dilancarkan kepada MUI, karena begitu mudahnya mengharamkan sesuatu tanpa pengetahuan yang cukup tentang hal yang diharamkannya.

Demi melihat isu yang mulai liar ini, MUI kemudian membantah bahwa mereka mengeluarkan fatwa tersebut, bahkan berniat mengeluarkan fatwa tentang Netflix saja belum ada.

"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Naim, Kamis (23/1/20) seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.com

Jika pun benar konten yang dihidangkan oleh Netflix ini berbau hal-hal negatif, bukan ranah mereka untuk menindak lanjutinya, namun itu merupakan persoalan penegak hukum.

MUI tak mudah mengeluarkan Fatwa Haram terhadap sesuatu, karena harus melakukan pengkajian yang panjang, prosesnya melalui wawancara berbagai pihak, lantas mendalami soal yang akan difatwakan tersebut.

Demikian menurut Asrorun, hal ini diamini oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. DR Hasanudin AT, MUI tak pernah mengeluarkan fatwa tersebut, jangankan fatwa tahu permasalahan Netflix aja tidak  "saya saja tak tahu Netflix itu seperti apa"ucapnya.

Namun jika memang konten yang dimuat Netflix itu banyak yang negatif, ya itu harus segera di koreksi.

Entah darimana datangnya isu rilis fatwa haram Netflix ini, namun yang jelas Netflix memang menjadi perbincangan karena lebih ke masalah perpajakannya.

Netflix tak membayar pajak sejak mulai beroperasi di Indonesia tahun 2016. Regulasi  yang mengatur perpajakan terkait transaksi Over the Top seperti halnya Netflix dan Spotify itu memang belum ada.

Netflix merupakan pionir bagi jasa streaning konten video, seperti halnya Spotify untuk konten audio.

Awalnya Netflix hanya merupakan perusahaan penyewaan Video secara delivery kepada para pelanggannya.

Walaupun sejak awal sang Founder Netflix  Reed Hastings, sudah memiliki visi yang kuat untuk membawa Netflix  ke dalam bisnis streaming.

Nah pada tahun 2007, visi streaming Hastings mulai direalisasikan, yang kemudian secara cepat menjadi raksasa bisnis streaming konten video, karena nyaris tanpa kompetitor.

Per April 2019 lalu jumlah pelanggan berbayar Netflix sudah menembus angka 148 juta pelanggan di seluruh dunia.

Netflix sudah tersedia di seluruh belahan dunia kecuali di China, Crimea, Korea Utara, dan Suriah.

Bisnis Netflix ini membawa sang Founder Reed Hastings menjadi salah satu orang terkaya dengan kekayaan mencapai US$ 9 miliar dolar atau setara dengan Rp.126 triliun.

Sumber.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200124081633-37-132363/benarkah-mui-akan-haramkan-netflix

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun