Karena berpindah-pindah kerja dan tak dibayar dengan upah minimum maka sistem ini berpotensi menghilangkan jaminan sosial tersebut.
Ke-6, Sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak-hak buruh terancam akan hilang. Jadi bisa saja pengusaha sewenang-wenang terhadap buruh.
Ke enam hal tersebut, menurut saya merupakan asumsi yang diambil secara sepihak oleh mereka yang mengatasnamakan buruh yang dibuat dengan pendekatan egosentris.
Untuk upah per jam misalnya artinya buruh dipacu untuk lebih produktif. Jika buruh berasumsi bahwa hal itu akal-akalan pengusaha saja.
Bagaimana jika asumsi itu dibalik, tuntutan itu merupakan bentuk kemalasan buruh saja. Ingin bergaji seragam tanpa memperhatikan produktivitas.
Justru dengan upah perjam yang terjadi akan berkeadilan, lebih produktif ya lebih banyak dapat upah.
Masalah pesangon ini memang menjadi momok menakutkan bagi pengusaha atau siapapun investor yang berniat menanamkan modalnya secara langsung, melalui pendirian pabrik misalnya.
Karena masalah pesangon menjadi handycap yang besar bagi Indonesia terutama bagi sektor padat karya. Justru lahirnya kontrak kerja tanpa jaminan diangkat menjadi pegawai tetap  karena masalah pesanhon yang besar dan rumit ini.
Sebetulnya aturan kerja dengan flexibilitas jam kerja itu bisa membuat para pekerja lebih agile dalam mencari kerja.
Dan itu sudah mengadaptasi berbagai jemis pekerjaan baru yang lahir akibat teknologi yang berkembang sangat pesat.
Prinsip yang selalu di dengung-dengungkan menjadi pekerja tetap itu menurut saya udah kuno, yang paling penting kan sebenarnya tetap bekerja.