Mohon tunggu...
Ferryzal Akbar
Ferryzal Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa

Jadilah versi terbaik dari dirimu, bukan salinan dari orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Luka di Balik Pintu: Menyikap Realitas Kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia

16 Juni 2025   13:31 Diperbarui: 16 Juni 2025   13:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering kali terjadi secara tersembunyi, namun dampaknya sangat luas dan mendalam. Rumah tangga yang idealnya menjadi tempat berlindung, kenyamanan, dan kasih sayang, malah berubah menjadi tempat ketakutan dan penderitaan bagi sebagian individu. Meskipun berbagai regulasi telah disahkan dan kesadaran publik mulai meningkat, kasus KDRT tetap menjadi fenomena gunung es: yang tampak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.

Di Indonesia, KDRT bukan hanya masalah sosial, tetapi juga persoalan budaya dan hukum yang kompleks. Budaya patriarki, ketimpangan gender, serta anggapan bahwa urusan rumah tangga adalah urusan privat, membuat banyak korban memilih bungkam daripada melaporkan. Artikel ini bertujuan untuk mengupas lebih dalam tentang definisi, bentuk, penyebab, dampak, dan upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam konteks Indonesia.

Pengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga secara umum dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang dilakukan oleh satu anggota keluarga terhadap anggota lainnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga bisa berbentuk kekerasan yang lebih halus dan tidak kasat mata. Adapun bentuk-bentuk KDRT meliputi:

  1. Kekerasan Fisik
    Meliputi pemukulan, penendangan, penyiksaan, atau tindakan lainnya yang menyebabkan luka tubuh. Ini adalah bentuk kekerasan yang paling mudah dikenali.

  2. Kekerasan Psikis
    Kekerasan emosional dan verbal seperti penghinaan, meremehkan, ancaman, dan kontrol berlebihan. Dampaknya bisa lebih dalam dan lama dibanding kekerasan fisik.

  3. Kekerasan Seksual
    Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan pasangan atau tindakan seksual lain yang merendahkan martabat korban.

  4. Penelantaran Rumah Tangga
    Ketika salah satu pihak, terutama yang wajib menafkahi atau memberikan perlindungan, tidak memenuhi tanggung jawabnya. Misalnya, suami tidak memberikan nafkah lahir maupun batin.

KDRT terjadi karena berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun