Mohon tunggu...
Kevin Damanik
Kevin Damanik Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

15 November 2017   21:41 Diperbarui: 15 November 2017   22:14 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bandung-Jaksa menuntut Buni Yani  dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 100 juta rupiah atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti 3 bulan kurungan," perjelas ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017)

Ia menilai bahwa Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau personal. 

Jaksa menuntut Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dalam perkara ini, Buni Yani dianggap mengubah pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata "Pakai". Selain itu Buni Yani dituduh menyebarkan isu SARA yang menimbulkan perpecahan antar masyarakat berkaitan dengan postinganya di jejaring sosial Facebook.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun