Bandung-Jaksa menuntut Buni Yani  dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 100 juta rupiah atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti 3 bulan kurungan," perjelas ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017)
Ia menilai bahwa Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau personal.Â
Jaksa menuntut Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dalam perkara ini, Buni Yani dianggap mengubah pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata "Pakai". Selain itu Buni Yani dituduh menyebarkan isu SARA yang menimbulkan perpecahan antar masyarakat berkaitan dengan postinganya di jejaring sosial Facebook.