Perencanaan dan pembangunan daerah tidak terlepas dari sistem pemerintahan suatu negara, termasuk Indonesia, yang tersusun secara hierarkis dan terintegrasi baik secara horizontal maupun vertikal. Hubungan antar-daerah bersifat horizontal, sedangkan hubungan antara daerah dan pemerintah pusat bersifat vertikal sesuai dengan asas pemerintahan di Indonesia.
Berbagai aspek dan potensi pembangunan, baik dari segi sumber daya maupun jasa lingkungan, perlu dipahami secara empiris. Selain itu, penting untuk memahami peran dan fungsi perencanaan serta pembangunan daerah, yang tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas dari berbagai profesi dan bidang.
Setiap proses perencanaan dan pembangunan daerah diharapkan memiliki dasar pemikiran yang kuat mengenai konsep bernegara. Dalam hal ini, pemerintah harus memahami pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta peran masing-masing organ pemerintahan daerah.
Sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Sistem ini selaras dengan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan bagian dari sistem politik yang diharapkan mampu memberikan ruang bagi warga negara untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi. Selain itu, otonomi daerah juga berkaitan erat dengan asas-asas pemerintahan daerah lainnya. Dalam era globalisasi, otonomi daerah menjadi kebutuhan mendasar, karena tanpa otonomi yang memadai, suatu daerah akan kesulitan bersaing dengan daerah lain maupun dengan negara lain di tingkat internasional.
Jika pemberian otonomi daerah yang lebih besar akan diwujudkan, maka harus disertai dengan pengembangan sumber daya aparatur yang memadai. Aparatur daerah yang diberikan tambahan kewenangan dan tanggung jawab harus memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankannya. Jika tidak, maka akan timbul kesenjangan antara kewenangan yang diberikan dan kemampuan dalam mengelola pembangunan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu kesejahteraan dan kemajuan bersama.
Perencanaan pembangunan daerah harus diawali dengan pemahaman terhadap berbagai tantangan, kebutuhan, serta potensi pembangunan daerah. Oleh karena itu, tantangan dalam pembangunan daerah menjadi variabel yang mutlak dan harus diperhitungkan dalam setiap perencanaan pembangunan.
Saat ini, konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah banyak diterapkan oleh berbagai negara dalam kebijakan perencanaan daerah, baik di tingkat regional maupun internasional. Atas dasar pertimbangan ini, para pakar perencanaan pembangunan mengimplementasikan pengelolaan yang bersifat menyeluruh dengan prinsip to do the right thing, yaitu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya dan jasa lingkungan. Indikator keberhasilan maupun kegagalan dalam pembangunan berkelanjutan dapat diukur dan ditetapkan dalam proses perencanaan. Indikator tersebut bersifat fundamental, tetap, namun dapat disesuaikan dengan strategi dan target perencanaan yang mempertimbangkan prinsip keberlanjutan ekosistem dan lingkungan.
Sistem perencanaan dan pembangunan di Indonesia dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang telah direncanakan dan ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam proses perencanaan pembangunan, penganggaran, mekanisme, serta tujuan pembangunan harus diperhatikan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta sinkronisasi perencanaan di tingkat nasional.
Di era desentralisasi, prinsip money follows function diterapkan, di mana pemerintah pusat mengalokasikan dana ke daerah untuk membiayai pembangunan melalui skema dana perimbangan. Dana perimbangan bertujuan untuk menyeimbangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang umumnya masih rendah dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan yang simultan, menyeluruh, dan inklusif.
Dalam setiap proses perencanaan, berbagai tantangan dan permasalahan akan selalu muncul. Oleh karena itu, perlu diterapkan manajemen pembangunan yang sinergis antara pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang bersifat partisipatif.
Sebagai acuan hukum dalam penyelenggaraan negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur asas umum pemerintahan, yaitu:
- Asas Kepastian Hukum
Mengedepankan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, serta keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Menjamin keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
- Asas Kepentingan Umum
Mendahulukan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan yang aspiratif, akomodatif, dan kolektif.
- Asas Keterbukaan
Menjamin hak partisipatif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
- Asas Proporsionalitas
Mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Asas Akuntabilitas
Mengharuskan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan adanya asas-asas tersebut, perencanaan dan pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI