Mohon tunggu...
Feni Basmallah
Feni Basmallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bangka Belitung

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Faktor Penyebab Perceraian Karena Orang Ketiga

3 Mei 2024   21:29 Diperbarui: 3 Mei 2024   21:41 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gugat cerai (Ilustrasi: NU Online)Sumber: https://islam.nu.or.id

Bangka Belitung - Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan perceraian karena adanya orang ketiga, dengan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. [1]Perceraian merupakan akhir dari sebuah perkawinan yang sah, dan kehadiran orang ketiga seringkali menjadi faktor yang merusak hubungan suami-istri. Dengan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perceraian karena orang ketiga, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika perceraian di Indonesia dan upaya pencegahannya.

Pendahuluan

                 Perceraian merupakan akhir dari sebuah perkawinan yang sah, dan kehadiran orang ketiga seringkali menjadi faktor yang merusak hubungan suami-istri. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, angka perceraian di Indonesia mencapai 448.126 kasus, dengan persentase terbesar disebabkan oleh faktor  Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus yang dapat diasumsikan sebagai faktor orang ketiga (Badan Pusat Statistik, 2022 ). Fenomena ini mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam kehidupan rumah tangga, yang dapat berdampak pada kesejahteraan keluarga dan anak-anak.

Metodologi

                 Dalam artikel ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis dokumen. Data dan informasi yang digunakan berasal dari sumber-sumber sekunder, seperti jurnal, buku, laporan, dan putusan pengadilan yang relevan dengan topik perceraian karena orang ketiga. Analisis dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perceraian karena orang ketiga, serta mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hasil dan Diskusi

                 Berdasarkan tinjauan terhadap berbagai sumber, dapat diidentifikasi bahwa faktor psikologis memegang peranan penting dalam menyebabkan perceraian karena orang ketiga. Kurangnya komitmen dalam perkawinan, ketidakpuasan dalam hubungan suami-istri, serta keinginan untuk mencari kebahagiaan di tempat lain merupakan faktor-faktor psikologis yang dapat mendorong seseorang untuk terlibat dalam hubungan dengan orang ketiga.

                 Faktor sosiologis juga turut berkontribusi terhadap terjadinya perceraian karena orang ketiga. Pengaruh lingkungan sosial yang permisif terhadap perselingkuhan, kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai keluarga, serta gaya hidup modern yang cenderung individualistis dapat memicu seseorang untuk mengkhianati komitmen perkawinannya dengan terlibat dalam hubungan dengan orang ketiga.

                 Selain faktor psikologis dan sosiologis, faktor etika juga berperan dalam menyebabkan perceraian karena orang ketiga. Rendahnya integritas moral dan tanggung jawab, kurangnya penghayatan terhadap nilai-nilai agama dan spiritual, serta minimnya pengendalian diri terhadap godaan dapat mendorong seseorang untuk terlibat dalam hubungan dengan orang ketiga, yang pada akhirnya dapat menyebabkan perceraian.

                 Faktor-faktor tersebut seringkali saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain, sehingga menciptakan kondisi yang rentan bagi terjadinya perceraian karena orang ketiga. Dalam UU Perkawinan dan KHI, perselingkuhan atau zinah merupakan salah satu alasan yang dapat diajukan untuk mengajukan perceraian.

                 Meskipun perceraian karena orang ketiga merupakan fenomena yang kompleks, upaya pencegahan dapat dilakukan dengan mengatasi faktor-faktor penyebabnya. Penguatan komitmen dalam perkawinan, perbaikan komunikasi dan hubungan suami-istri, pendidikan tentang nilai-nilai keluarga, serta penerapan nilai-nilai moral dan agama dapat berkontribusi dalam mencegah terjadinya perceraian karena orang ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun