Meskipun kuantitas ruang bermain bertambah, tantangannya adalah pemerataan dan kualitas. Pertumbuhan fasilitas masih terpusat di kota besar, menciptakan ketimpangan fasilitas layak antara kota dan daerah.
Isu kualitas berkaitan erat dengan keselamatan. Indonesia telah memiliki SNI 9169:2023 tentang Ruang Bermain Ramah Anak. Namun, standar ini baru diterapkan di segelintir kota. Ini menunjukkan bahwa komitmen pemangku kebijakan harus diperkuat, khususnya dalam pengalokasian anggaran khusus untuk pembangunan dan perawatan playground yang berkualitas.
Menegakkan UU Perlindungan Anak No. 35/2014 berarti memastikan setiap anak mendapatkan akses ke tempat bermain yang aman, inklusif, dan edukatif. Bermain adalah hak, bukan kemewahan. Jika Indonesia bercita-cita mencapai Indonesia Emas 2045, maka investasi pada penyediaan taman bermain yang mendukung pengembangan kognitif, sosial, dan kesehatan mental adalah investasi vital yang tidak bisa lagi dianggap remeh atau aktivitas sampingan. Komitmen kebijakan harus diwujudkan dalam aksi nyata yang merata, dari Lapas hingga desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI