Mohon tunggu...
Fellix Sitorus
Fellix Sitorus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jurus Mabok Ahok vs Islam

1 Februari 2017   23:24 Diperbarui: 1 Februari 2017   23:36 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.fpi.or.id

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berniat melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu menuai kecaman berbagai pihak. Apalagi ancaman itu ditujukan terhadap seorang ulama senior yang juga merupakan pimpinan tertinggi (Rais Aam) Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di Tanah Air kita dengan jumlah anggota lebih dari 40 juta orang.

Sudah sangat jelas sikap Ahok dan kuasa hukumnya yang telah menambah atau memperbesar luka umat Islam pada umumnya dan warga NU pada khususnya. Dan sudah pasti pernyataan sikap tersebut akan menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan karena dikhawatirkan dapat menyebabkan disintregasi bangsa. Dalam konteks situasi sosial seperti saat ini dimana degregasi kelompok-kelompok masyarakat sedang tajam, seharusnya Ahok atau kuasa hukumnya dapat lebih santun untuk mengingatkan KH. Ma'ruf Amin dengan cara yang lebih baik, atau santun mengenai sesuatu yang diyakini sebagai kesaksian tidak benar. Lontaran kalimat tersebut sudah dapat dipastikan akan membangkitkan amarah kaum muslim bukan saja dari pihak NU.

Dalam persidangan lanjutan kasus penistaan agama, pengacara terdakwa Ahok mengungkapkan bahwa mantan Presiden SBY menelepon Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 WIB, Kamis, 6 Oktober 2016. Dalam pembicaraan tersebut, SBY meminta KH. Ma'ruf Amin agar bisa mengatur pertemuan dengan pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada DKI Jakarta nomor urut 1, Agus-Sylvi pada keesokan harinya di kantor PBNU. APA YANG SALAH?

KH. Ma'ruf Amin sendiri membantah ada telepon dan sms dari SBY. Masalah dukung mendukung, dirinya mengaku sangat keberatan dengan menyebut telah mendukung pasangan Agus-Sylvi. Padahal pertemuannya dengan Agus-Sylvi sebenarnya bukan dalam rangka memberi dukungan, namun hanya kunjungan biasa, sama seperti semua Paslon berkunjung ke mantan Presiden RI BJ Habibie belum lama ini, jadi sebenarnya itu bukan berarti mendukung.

Dalam pernyataannya KH Ma'ruf Amin menilai bahwa pada pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu sudah termasuk menghina agama Islam dan para ulama. KH Ma’ruf hadir dalam sidang di depan Majelis Hakim, dalam persidangan di Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, (31/1). Menurut Kyai, Ahok tidak perlu menyinggung surat Al-Maidah Ayat 51 dalam sosialisasi tentang budidaya ikan kerapu, hal inilah yang terus menerus disidangkan dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan sejumlah aspek ke Ma'ruf, mulai dari pertama kali mengetahui kasus dugaan penodaan agama sampai keluar fatwa MUI, Ahok melakukan penodaan Al-Quran dan ulama. SUNGGUH ANEH

Kyai pun dengan tegas menjelaskan, dia mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk berpendapat. Kemudian, permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan membahas perkara Ahok itu ke rapat internal dengan melibatkan empat komisi. Pembahasan dimulai dari 1-11 Oktober 2016. Dari hasil rapat, Ma'ruf dan MUI berkeyakinan bahwa Ahok telah sengaja menghina Al-Quran dan ulama. Menurut ulama kelahiran Banten ini, keputusan tersebut derajatnya lebih tinggi dari fatwa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan pihaknya akhirnya mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan yang menyatakan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menghina Al Quran dan Ulama, ini sangat menyakitkan seluruh umat Islam dinegeri ini.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Maruf dalam sidang lanjutan dakwaan dugaan penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama, keputusan tersebut diperoleh berdasarkan rapat Empat Komisi dan Pengurus Harian.

Kesimpulannya Ahok kini telah menghina ulama dan Islam karena yang menyebarkan ayat tersebut ke masyarakat adalah ulama. Otomatis kalimat Ahok tersebut yang mengatakan 'dibohongi' itu mengacu pada para ulama, KETERLALUAN

"Sedangkan yang menyampaikan ayat itu adalah ulama, berarti yang melakukan kebohongan adalah ulama. Maka kesimpulan penghinaan terhadap Al Quran dan agama," ungkap Ma'ruf.

Ketua umum MUI ini pun mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundangan serta Komisi Informasi dan Komunikasi. Dengan kata lain MUI hanya mengkaji ulang pernyataan Ahok tersebut benar atau salah.

Rapat tersebut juga diikuti ahli bahasa, ahli hukum, ahli keagamaan. Ahli bahasa tersebut untuk mengkaji ucapan Ahok, ahli agama untuk mengkaji apakah ucapan Ahok termasuk kategori pelecehan atau tidak, sementara ahli hukum mengkaji dikarenakan keputusan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Penasehat hukum terdakwa kemudian bertanya kepada Kiyai Ma'ruf apakah pihaknya tidak mengkaji dampak dari dikeluarkannya Pendapat dan Sikap Keagamaan yang nantinya akan berkembang di masyarkat.

Dalam kajian tersebut, Maruf Amin mengatakan pihaknya tidak meminta keterangan dari Basuki atau Ahok, Mereka tidak perlu mengklarifikasi langsung karena pernyataan Ahok ada dalam bentuk video dan teks. Saat ini masyarakat Indonesia dituntut cerdas dalam menyimak pernyataan Ahok tersebut, apalagi kini Ahok sepertinya telah memporakporandakan ulama yang ada dipenjuru kelompok Islam, apakah Ahok dan tim inginkan perpecahan persatuan Indonesia saat ini?

Mari kita jawab bersama, hendaknya kita harus berpikir jernih terhadap masalah ini, semoga solusi terbaik dalam kasus penistaan agama ini dapat terbuka dan pihak pengadilan segera memutuskan vonis terberat untuk Ahok, AMIIIN…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun