Ketua umum MUI ini pun mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundangan serta Komisi Informasi dan Komunikasi. Dengan kata lain MUI hanya mengkaji ulang pernyataan Ahok tersebut benar atau salah.
Rapat tersebut juga diikuti ahli bahasa, ahli hukum, ahli keagamaan. Ahli bahasa tersebut untuk mengkaji ucapan Ahok, ahli agama untuk mengkaji apakah ucapan Ahok termasuk kategori pelecehan atau tidak, sementara ahli hukum mengkaji dikarenakan keputusan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Penasehat hukum terdakwa kemudian bertanya kepada Kiyai Ma'ruf apakah pihaknya tidak mengkaji dampak dari dikeluarkannya Pendapat dan Sikap Keagamaan yang nantinya akan berkembang di masyarkat.
Dalam kajian tersebut, Maruf Amin mengatakan pihaknya tidak meminta keterangan dari Basuki atau Ahok, Mereka tidak perlu mengklarifikasi langsung karena pernyataan Ahok ada dalam bentuk video dan teks. Saat ini masyarakat Indonesia dituntut cerdas dalam menyimak pernyataan Ahok tersebut, apalagi kini Ahok sepertinya telah memporakporandakan ulama yang ada dipenjuru kelompok Islam, apakah Ahok dan tim inginkan perpecahan persatuan Indonesia saat ini?
Mari kita jawab bersama, hendaknya kita harus berpikir jernih terhadap masalah ini, semoga solusi terbaik dalam kasus penistaan agama ini dapat terbuka dan pihak pengadilan segera memutuskan vonis terberat untuk Ahok, AMIIIN…