Mohon tunggu...
Felix Sevanov Gilbert (FSG)
Felix Sevanov Gilbert (FSG) Mohon Tunggu... Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

iseng menulis menyikapi fenomena, isu, dinamika yang kadang absurd tapi menarik masih pemula dan terus menjadi pemula yang selalu belajar pada pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum & Energi. Dua Kata Segudang Makna. Penuh Harapan

30 Juni 2025   12:05 Diperbarui: 30 Juni 2025   12:00 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum dan Energi merupakan 2 kata yang tidak saling berkaitan sebelumnya. Jika dipisah, Hukum adalah sebuah rumpun ilmu sosial yang menjelaskan tentang pentingnya aturan harus ditegakkan dalam interaksi sosial. Sementara, Energi adalah sebuah bidang yang termasuk dalam lanskap ilmu alam yang menjelaskan tentang gerakan atau penggerak aktivitas manusia dalam konteksnya di sebuah lingkungan. Namun memang keduanya dibutuhkan manusia agar terjadi sebuah kehidupan. Hukum berisikan seperangkat aturan untuk melandasi bahkan membatasi setiap tingkah laku agar tidak merugikan sebagai makhluk sosial. Energi terdiri atas berbagai sumber alam, segala potensi yang diharapkan mampu menjadi sebuah topangan atau motor manusia menjalankan aktivitas.

Sebenarnya Hukum dan Energi bisa menjadi sebuah frasa yang saling berikat dan memiliki makna yang sangat mendalam. Ketika sebuah Hukum mampu berjalan secara relevan harus ditopang oleh sebuah energi, yaitu penegak hukum yang mampu memahami implementasi dengan rasa keadilan. Disisi lain, kalau kita memahami Energi yang berjalan harus memiliki sebuah landasan hukum, yang mana ketika Energi dilahirkan dari segenap potensi alam dan teknologi tapi harus seadil-adilnya dilaksanakan demi memenuhi kebutuhan pangkal kemakmuran. Apa kata yang mempersatukan keduanya? KEADILAN

Hukum Energi sendiri merupakan cabang ilmu hukum yang memang mengatur jalannya sebuah proses bisnis dari energi. Proses bisnis yang terdiri dari produksi atau eksplorasi kemudian transmisi dan distribusinya hingga sampai pada konsumsi sebuah energi yang mana sebelumnya merupakan bahan mentah dan bertransformasi menjadi bahan jadi yang bisa dinikmati segenap makhluk sosial. Ingat, bahwa aktivitas manusia seperti pelaksanaan proses bisnis energi harus memiliki aturan main. Jangan sampai 'permainan' yang dilakukan oleh para makhluk sosial dalam rangka mencapai titik perlu atau butuh terhadap sebuah energi justru mengabaikan rasa KEADILAN. 

Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber energi. Seperti penggalan lagu dari Koes Plus. Tongkat Kayu dan Batu jadi Tanaman. Ketika segala sesuatu yang mentah dapat menghidupi segenap rakyat yang mendiaminya. Namun, sesuatu yang mentah tersebut jangan sampai dimanfaatkan hanya atas dasar keuntungan semata. Keuntungan yang timpang dan justru timbul kerugian didalamnya. Energi memang sebuah bisnis, sama halnya Hukum juga merupakan sebuah bisnis. Keduanya adalah aktivitas yang menghasilkan nilai tambah dan juga bisa dimanfaatkan oleh para pelakunya. Hanya saja, jangan sampai manfaat tersebut dihasilkan dengan cara yang cenderung menggerus kesempatan orang lain untuk memiliki peluang yang sama mencari nilai tambah apalagi dengan merusak tatanan yang sudah ada.

Maka demikian penting bahwa jika Indonesia ingin mencapai satu kata yaitu: SWASEMBADA atas segala sumber dan potensi energi yang dimiliki. Yang terpenting adalah perlunya keselarasan antara hak dan kewajiban, antara keberlangsungan dengan kemanfaatan. Itu semua bisa diatur oleh satu kata yaitu: HUKUM. Dan Hukum bukan sekedar pada narasinya, melainkan membumikan narasinya agar bisa menjadi teratur. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun