Mohon tunggu...
Felina Amalia
Felina Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Jakarta

~ Even, if you're not perfect, you're is limited edition ~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Ekonomi: Dampak Positif dari Berkembangnya Sistem Ekonomi Islam di Indonesia

6 Desember 2020   09:11 Diperbarui: 6 Desember 2020   09:12 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia, ekonomi berbasis Syariah kini  sudah sangat berkembang khususnya di Indonesia. Bahkan, kini pertumbuhan sistem ekonomi Syariah di Indonesia jumlahnya lebih meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi konvensional. Sistem ekonomi Syariah dalam hal ini, mampu memberikan keharmonisan yang luar biasa. oleh karena itu, semua orang dari setiap sudut dunia bisa menjalankan ekonomi Syariah dalam kehidupan sehari-hari mereka. Jadi, tidak hanya bisa dijalankan oleh umat muslim atau mereka yang beragama Islam saja. Islam adalah agama yang universal, bagi mereka yang dapat memahami dan melaksanakan ajaran Islam secara utuh dan total akan sadar bahwa sistem perekonomian akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila didasari oleh nilai-nilai dan prinsip syari'ah Islam, dalam penerapannya pada segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ummat.

Bahkan, sistem ekonomi Syariah mempunyai sebuah tujuan yang tentunya berbeda dengan ekonomi konvensional pada umumnya, yang hanya berfokus pada keuntungan saja. Berikut tujuan penerapan ekonomi Syariah diantaranya: menciptakan peluang yang sama untuk setiap individu dalam perannya di dunia perekonomian, memberikan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial, meraih kesuksesan finansial berdasarkan perintah Allah, mendapatkan kekayaan yang adil dan merata, dan membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid dalam urusan keadilan serta persaudaraan.

Pada tahun 1960-an sistem ekonomi Syariah di Indonesia mulai muncul. Saat itu, pengharaman riba (bunga) menjadi isu yang banyak didiskusikan di kalangan masyarakat muslim. Ada dua pandangan utama mengenai riba. Pertama, interpretasi riba seperti yang terdapat dalam fikih (hukum Islam) sebagai interpretasi yang tepat dan harus diikuti. Dalam hal ini, fikih menggunakan prinsip bahwa setiap tambahan yang ditetapkan dalam suatu transaksi pinjaman melebihi dan di atas pokok pinjaman adalah riba.

Kedua, pengharaman riba dipahami dalam kaitannya dengan eksploitasi atas adanya jurang pemisah di masyarakat yang berbeda golongan ekonominya. Adapun yang perlu diketahui bersama, bahwa sistem ekonomi syariah tidak sama sekali mengenal riba. Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang, baik dengan jumlah tambahan yang sedikit ataupun dengan jumlah tambahan banyak.

Riba sangat diharamkan dalam agama Islam, yang dimana riba termasuk ke dalam tujuh dosa besar. Bahkan telah ditetapkan pula oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah Hadits, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan bersumber dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Kemudian para sahabat bertanya, "apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).

Dalam hal ini, maksud dari bentuk riba adalah bank yang memberikan bunga kepada nasabah. Dengan kata lain, uang tersebut bisa bertambah atau bahkan bisa jadi berkurang. Sama halnya seperti dalam proses simpan pinjam, yang dimana seseorang harus membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam. Itulah sebabnya sistem riba yang dijalankan oleh bank atau badan simpan pinjam lainnya sangat diharamkan oleh sistem ekonomi Syariah.

Terdapat pula dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah pada ayat 278, Allah berfirman dalam kitab-Nya mengenai dasar hukum riba, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman". Dalam hal ini, Sebagian umat muslim mungkin masih ada yang belum memahami betul apa itu riba. Riba bisa dikelompokkan ke dalam dua hal yaitu, riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli. Pengertian riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Sedangkan riba jual-beli seringkali terjadi ketika konsumen membeli suatu barang dengan cara mencicil. Dan penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan cara mencicil.

Kemudian, secara umum terdapat tiga jenis pembagian riba, diantaranya:

  1. Riba Qardh (riba akibat hutang piutang), yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di syariatkan terhadap yang berhutang (muqtarid)
  2. Riba Fadl (riba akibat jual-beli), yaitu pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.
  3. Riba Nasi'ah, yaitu penangguhan atar penyerahan atas penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi'ah muncul dan terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.                                                                                                    

Jadi, dengan hadirnya gerakan perekonomian Syariah di Indonesia, dapat mendorong lahirnya perilaku ekonomi etis di masyarakat Indonesia, karena ekonomi syariah adalah ekonomi yang berdiri di atas kaki-kaki kebenaran, keadilan, tranparansi, kesejahteraan dan menjadi pilihan menguntungkan untuk Indonesia lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun