Mohon tunggu...
Feliadinda Permata A
Feliadinda Permata A Mohon Tunggu... Diplomat - International Relation 18

International Relation 18

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Illegal Fishing terhadap Keamanan Teritorial Indonesia Dalam Paradigma Realisme

21 Maret 2020   14:30 Diperbarui: 21 Maret 2020   19:27 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Illegal Fishing merupakan suatu kejahatan penangkapan ikan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak resmi. Kegiatan pengambilan ikan oleh orang atau kapal asing di wilayah yuridiksi Negara pantai tanpa adanya perizinan dari Negara tersebut yang bertentangan dengan peraturan nasional atau kewajiban internasional. Kegiatan perikanan yang dilakukan di area Regional Fishers Management Organization (RFMO) oleh kapal tanpa kebangsaan atau tidak menggunakan bendera suatu Negara tetapi tidak termasuk kedalam prganisasi RFMO, yang mana hal tersebut dilakukan dengan cara bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang tidak dilaporkan kepada otoritas Negara yang berwenang.

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang berwawasan nusantara sehingga batas wilayah laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 yang kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 17 tahun 1985. Indonesia memiliki banyak pulau sekitar 18.000 pulau dan 2/3 wilayahnya merupakan lautan. Dengan wilayah Indonesia yang luas, perbatasan laut Indonesia menjadi hal yang rawan akan pelanggaran hukum, dan batas-batas Negara merupakan perwujudan kedaulatan territorial dari suatu Negara. Maka keamanan dari perbatasan laut merupakan hal yang penting untuk menjaga kedaulatan Negara.

Para pelaku IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) Fishing dalam kegiatan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum internasional dan Undang-undang terkait tentang perikanan seperti pamelsuan dokumen, menangkap ikan tanpa izin pelayaran, double flagging and double registered, menggunakan nahkoda dan ABK asing, modifikasi kapal secara illegal, pemalsuan data logbook, tidak mengaktifkan transmitter pemantauan kapal, penggunaan alat tangkap yang dilarang, pelanggaran jalur penangkapan ikan, tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang telah ditetapkan dalam perizinan, tidak bermitra dengan unit pengolahan ikan.

Banyaknya sumber daya alam yang berada di lautan Indonesia menyebabkan para nelayan asing dengan kapal berbendera asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia secara illegal dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku juga tanpa memperhatikan dampak pencemaran yang ada di lingkungan ekosistem Indonesia.

Dengan telah ditetapkannya batas-batas wilayah dan hak kedaulatan penuh atas Negara pantai, maka apabila terdapat pelanggaran dari oknum yang tidak mematuhi peraturan yang ada, Negara tersebut berhak untuk memberikan sanksi sesuai dengan penyelesaian sengketa yang telah tertulis dalam UNCLOS 1982 pasal 59 yang berbunyi "apabila terdapat sengketa antara kepentingan-kepentingan Negara pantai dan Negara lain atau Negara manapun, maka sengket itu harus diselesaikan berdasarkan keadilan dan pertimbangan segala keadaan yang relevan dengan memperhatikan keutamaan kepentingan Negara yang terlibat secara keseluruhan". Kemudian apabila para pelaku illegal fishing melakukan pelanggaran terhadap ketentuan maka akan dikenakan sanksi asmistratif seperti peringatan, pembekuan surat izin atau pencabutan izin.

Dengan adanya illegal fishing yang dilakukan para oknum di wilayah lautan Indonesia dapat menimbulkan dampak pada keamanan Negara karena terganggunya wilayah dari Indoneisa yang dianggap tidak aman dari kasus illegal fishing.

Maka dari itu Indonesia terus berupaya untuk menjaga dan meningkatkan keamanan batas wilayah territorial laut Indoneisa dari kapal asing yang masuk ke laut Indonesia juga menyusun langkah strategi yang efektif untuk mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dan menjaga stabilitas keamanan Negara. Kegiatan illegal fishing yang dilakukan terhadap lautan Indonesia tanpa perizinan dan mencuri hasil laut merupakan ancaman yang cukup besar karena terancamnya kedaulatan Indonesia.

Dalam kasus ini dapat dihubungan dengan perspektif realisme, yang mana dalam menjalankan hubungan internasional Negara memiliki tujuan utama yaitu meningkatkan kekuatan yang dimiliki untuk tetap bertahan, karena Negara yang memiliki kekuatan yang besar atau super power akan ditakuti oleh Negara lain. 

Negara sebagai aktor utama dalam melakukan hubungan dengan Negara lain yang memiliki tugas untuk menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjamin keamanan negaranya, karena hal tersebut dianggap Negara sebagai pelindung bagi penduduk dan wilayahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun