Illegal Fishing merupakan suatu kejahatan penangkapan ikan yang dilakukan secara tidak sah atau tidak resmi. Kegiatan pengambilan ikan oleh orang atau kapal asing di wilayah yuridiksi Negara pantai tanpa adanya perizinan dari Negara tersebut yang bertentangan dengan peraturan nasional atau kewajiban internasional. Kegiatan perikanan yang dilakukan di area Regional Fishers Management Organization (RFMO) oleh kapal tanpa kebangsaan atau tidak menggunakan bendera suatu Negara tetapi tidak termasuk kedalam prganisasi RFMO, yang mana hal tersebut dilakukan dengan cara bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang tidak dilaporkan kepada otoritas Negara yang berwenang.
KEMBALI KE ARTIKEL