Mohon tunggu...
Ferra Shirly A.
Ferra Shirly A. Mohon Tunggu... istri yang suka menulis dan minum kopi

senang bekerja dan belajar dari rumah

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Waspadai Anomali Pajak dari Komisi Affiliate

6 Oktober 2025   13:22 Diperbarui: 11 Oktober 2025   13:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era digital, banyak istri turut membantu ekonomi keluarga lewat program affiliate di berbagai platform e-commerce. Cukup dengan membagikan tautan produk sudah bisa mendapatkan komisi dari setiap pembelian yang terjadi melalui link tersebut.

Menarik, mudah, dan bisa dilakukan dari rumah. Komisinya memang menggiurkan, tapi tahukah kamu kalau urusan pajaknya tidak sesederhana itu?

Jika NPWP istri gabung dengan suami, salah langkah sedikit bisa berujung status lebih bayar, bahkan memicu pemeriksaan pajak.

Di balik kemudahannya, ada PR penting yang sering luput dari perhatian, yaitu urusan pajak itu sendiri. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan menjadi affiliate:

1. Ketika NPWP Gabung dengan Suami

Bagi pasangan suami istri yang NPWP-nya digabung, artinya semua penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan suami, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan atas nama suami.

Masalah muncul ketika akun affiliate didaftarkan menggunakan NPWP suami, dan pihak platform sudah memotong PPh dari komisi yang diterima.

Secara logika, karena pajak sudah dipotong di awal, berarti aman, bukan?

Belum tentu. Karena kalau tidak dicatat atau dilaporkan dalam SPT suami, justru bisa menimbulkan anomali.

2. Risiko "Lebih Bayar" yang Sering Tak Disadari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun