Sebabnya ialah sebab perihal ini didasarkan pada keadaan perpolitikan negeri serta berkaitan dengan pergantian syarat perundang- undangan yang membuat pemasukan menyusut.
Apalagi, bukan perihal yang tidak bisa jadi nih,
bila investasi yang susah ditanam kesimpulannya lenyap begitu saja ataupun merugi sebab pergantian syarat hukum perundang- undangan.
Oleh karena itu, bila terdapat investor yang hendak menanamkan modal di luar negara, memanglah lebih baik buat memandang keadaan politik negeri tersebut.
Bila keadaan politik tersebut baik, hingga hendak berakibat positif pula untuk ekspedisi investasi ke depannya.
7. Resiko Re- investment
Resiko yang terakhir ialah wajib dikenal oleh investor merupakan re- investment ataupun resiko yang terjalin pada pemasukan dari sesuatu peninggalan keuangan yang mewajibkan mereka buat melaksanakan kegiatan penginvestasian kembali.
Kala melaksanakan re- invest, besar peluangnya jika arus kas investasi hendak menciptakan imbal hasil yang lebih rendah dikala investasikan kembali ke instrumen investasi yang lain.
Selaku contoh bila investor mempunyai portofolio obligasi dengan kupon 3, 45% buat periode 5 tahun kedepan.
Demikianlah data postingan menimpa risiko- risiko dalam berinvestasi.