Mohon tunggu...
Didi Febriyandi
Didi Febriyandi Mohon Tunggu...

memilih untuk berpihak itu mutlak dan pilihan mutlak ada pada rakyat yang ditindas. merdeka atau mati!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mewujudkan Proses Birokrasi yang Efektif dann Efisien dalam Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat

25 Juli 2011   04:00 Diperbarui: 4 April 2017   16:33 4494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH: Didi Febriyandi

Secara gambaran umum birokrasi merupakan tipe organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas administrasi dengan cara mengkoordinasi secara sistematis teratur pekerjaan dari banyak organisasi.

Dalam konteks pemerintahan indonesia, dikatakan bahwa birokrasi dalam sistem pemerintahan tentang kinerja pemerintahan. Bagi kalangan akademik,biasanya baik atau buruknya suatu pemerintahan dapat dilihat dan diukur dari seberapa jauh performance birokrasi itu sendiri berjalan. Dikehidupan sehari-hari, kita tentu membutuhkan yang namanya institusi karena institusi merupakan penyedia jasa pelayanan publik. Institusi dipilih dan legalitasnya dibentuk melalui proses-proses sosial politik,dan bahkan melalui pemilihan umum. Institusi itu adalah pemerintahan sebagai pelayanan publik. Mereka inilah yang bekerja menyediakan dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat umum.

Konteks daerah, penyelenggaraan pelayanan publik Mengacu pada dengan UU 32 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 22 haruslah bisa diwujudkan didalam rencana kerja pemerintahan daerah karena merupakan kewajiban daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam bentuk APBD.

Pelayanan publik dimulai dari akte kelahiran, surat idenstitas diri, pelayanan kesehatan dasar, pendidikan , keamanan dan ketertiban, hak-hak untuk hidup secara adil, surat menyurat merupakan kebutuhan dasar. Yang menjadi persoalan ialah seringkali pada saat kita membutuhkan layanan yang cepat, yang kita dapatkan malah sebaliknya. Lamban,berbelit-belit dan dalam situasi seperti inilah yang membuat kita merasakan bahwa birokrasi itu buruk dan tidak baik terkait permasalahan kebutuhan pelayanan publik. Sebenarnya yang menjadi persoalan disini ada pada pelaksananya yakni para birokrat itu sendiri. artinya bahwa dalam hal pelaksanaan sumber daya yang kurang memadai mengisi ditataran birokrat untuk pencapaian tugas administartif.

Secara akademik,fungsi birokrasi adalah penyelesai masalah/ a world of solution namun dalam prakteknya ini bagian dari masalah/ parts of the problems, hal ini kemudian yang menyebabkan malasnya masyarakat berurusan dengan birokrasi/pemerintahan.

Sekilas memotret pelayanan publik yang terjadi di indonesia masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat pada khususnya. Sebagai salah satu contoh yaang terjadi di provinsi jawa timur yang diberitakan media surabaya kompas edisi kamis 15 oktober 2010 dikemukan Gubernur jatim soekarwo diantara seluruh instansi pelayanan publik di jawa timur, Badan pertanahan nasional (BPN) salah satu instansi yang dinilai sebagai instansi pelayanan publik terburuk. Di sana, masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan harus melalui birokrasi yang panjang (berbelit-belit). Melihat kasus yang terjadi pada provinsi jawa timur dimana buruknya pelayanan publik sehinggah berdampak pada masyarakat dalam mengakses informasi pada instansi perkantoran yang ada, sehinggah perlu ditindak tegas agar hal-hal tersebut tidak berlarut-larut dan tidak terjadi lagi dalam konteks pelayanan publik terhadap masyarakat yang merupakan kebutuhan dasar. Melihat beberapa kasus secara realitas dalam pelayanan publik yang lamban dan buruk sehinggah menimbulkan kejenuhan terhadap masyarakat.

Beberapa langkah yang harus diambil oleh pihak pemerintah adalah mengambil langkah strategis untuk dapat mengefektifkan kembali pelayanan yang ideal dengan mengambil langkah :

1.Sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah,cepat, tidak berbelit-belit.

2. Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran dari visi-misi kepala daerah.

3.Kejelasan dan kepastian, mengenai tata cara,rincian biaya layanan dan tata cara pembayaran serta jadwal waktu penyelesaian layanan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun