Mohon tunggu...
Febrianto Dias Chandra
Febrianto Dias Chandra Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan

Jangan pernah lelah mencintai negeri ini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bedah Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

12 Oktober 2023   15:07 Diperbarui: 12 Oktober 2023   15:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

          Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 25 September 2023, Menteri Perdangangan merilis Permendag Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag) yang mengatur tentang pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Permendag ini cukup trending karena bertepatan dengan penutupan layanan pemasaran digital Tiktokshop.

          Dalam Permendag ini, diatur sejumlah pengaturan seperti perizinan berusaha, syarat bagi pedagang dari luar negeri yang hendak berdagang di Indonesia, standar barang/jasa yang diperdagangkan. Yuk, mari kita bedah bersama.

Sejumlah Istilah yang Diatur dalam Permendag

          Dalam Permendag, terdapat sejumlah istilah yang perlu kita ketahui sebelum melihat peraturan ini secara lebih detil. Berikut adalah sejumlah istilah yang tertuang dalam Permendag:

  • Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
  • Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pelaku Usaha) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
  • Pedagang (Merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
  • Penyelenggara Sarana Perantara/PSP adalah Pelaku Usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima.
  • Retail Online adalah Pedagang (Merchant) yang melakukan PMSE dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.
  • Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
  • Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
  • Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  • Perizinan Berusaha Bidang PMSE adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE.
  • Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A) Bidang PMSE adalah Perizinan Berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan Perusahaan Perdagangan asing di bidang PMSE.
  • Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui komunikasi elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A Bidang PMSE) adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Klasifikasi Pelaku Usaha

          Secara sederhana, klasifikasi pelaku usaha terdiri dari pelaku usaha dalam dan luar negeri. Pelaku usaha ini dapat berupa pedagang (merchant), PPMSE, dan PSP. Pedagang (Merchant) dalam negeri termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui Media Sosial yang menyediakan sarana PMSE.

 

Pengaturan mengenai Perizinan Berusaha 

          Pelaku Usaha wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. PSP dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi.

           Untuk pedagang dalam negeri yang memiliki sarana PMSE sendiri (mengembangkan aplikasi pemasaran digital sendiri), termasuk dalam kategori PPMSE dalam negeri dan wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE. Perizinan Berusaha Bidang PMSE dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS. Perizinan berusaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS akan berlaku selama PPMSE dan PSP menjalankan kegiatan usahanya. Proses penerbitan Perizinan Berusaha Bidang PMSE tidak dipungut biaya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun