Mohon tunggu...
Febrianto Adi, SH, M.Hum
Febrianto Adi, SH, M.Hum Mohon Tunggu... -

bersyukur seminim apapun keadaan. umur kian bertambah, jatah hidup di dunia semakin berkurang. mati-matian manusia demi dunia, akan tetapi dunia tidak manusia bawa mati.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panglima TNI Diminta Usut Tuntas Oknum Anggota TNI AU yang Terlibat "Penyalahgunaan Aset Negara" di Pangkalan Bun

22 Agustus 2016   13:15 Diperbarui: 23 Agustus 2016   15:46 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penambangan tanah dan pasir di desa pasir panjang yang tidak mengindahkan konservasi tanah dan lahan, akan menyebabkan erosi yang di ikuti hilangnya bahan organik tanah dan pemadatan tanah.

Hal ini menyebabkan berkurangnya air permukaan atau air hujan yang masuk ke dalam tanah. Akibatnya hujan yang jatuh dengan mudah terakumulasi dipermukaan. Kehilangan unsur hara karena adanya erosi di lokasi pertambangan tanah dan pasir di desa Pasir Panjang akan menurunkan produktivitas lahan. Hal ini membahayakan bagi lingkungan di desa pasir panjang maupun desa sekitarnya.

Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan Pasir

Pertambangan tanah dan Pasir tidak hanya memberikan keuntungan dan manfaat pribadi, tetapi juga menimbulkan permasalahan. Kegiatan pertambangan galian C serta Ilegal Logging dengan menggunakan alat berat yang berfungsi untuk mengeruk material yang berada di dataran maupun di dinding tebing menimbulkan permasalahan ekologis dan sosial bagi lingkungan sekitar. Dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan tanah dan pasir di Desa pasir panjang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Tingginya tingkat erosi akibat hilangnya hutan di daerah penambangan galian C serta illegal logging bagi daerah di sekitarnya.

2. Adanya tebing-tebing bukit yang rawan longsor karena penambangan yang tidak memakai sistem berteras sehingga sudut lereng menjadi terjal dan mudah longsor.

3. Berkurangnya debit air permukaan/ mata air

4. Tingginya lalu lintas kendaraan di jalan desa membuat mudah rusaknya jalan.

5. Terjadinya polusi udara, kerusakan akses jalan bagi masyarakat sekitar.

galian-tambang-3-57bc0c94f57a613c0e0eb190.jpg
galian-tambang-3-57bc0c94f57a613c0e0eb190.jpg
Jika dugaan tersebut terbukti benar dan memenuhi unsur tindak pidana, dapat di kategorikan sebagai perbuatan “korupsi” adapun menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa (Subyek) setiap orang yang bertanggung jawab Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu (minimal) menguntungkan orang lain/penjual, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta secara sah terbukti mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, “merugikan keuangan atau perekonomian negara” maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Sangat timpang memang disaat sebagian prajurit TNI menjaga  kedaulatan NKRI di wilayah perbatasan terluar kepulauan Indonesia namun keikhlasan serta kewibawaan TNI harus tercoreng dengan perbuatan oknum prajurit TNI yang tidak bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun