Luar biasa memang jika berbicara mengenai lingkungan, keadaan alami yang seharusnya dijaga serta dirawat untuk kelestarian Hutan alami, Sumber Daya Alam Hayati, jauh berbeda dengan melihat kondisi seperti ini, permasalahan lingkungan akhir-akhir inipun menjadi suatu isu yang sangat santer terdengar di tengah masyarakat, pemerintahan, ataupun pihak-pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan. Berbagai kerusakan yang terjadi pada lingkungan terjadi karena adanya kegiatan-kegiatan yang lebih banyak dilakukan oleh manusia maupun karena pengaruh alam itu sendiri. Namun, pembahasan ini terkait adanya “Penyalagunaan Terhadap Aset Negara” yakni Terkait aktifitas pertambangan Galian C serta Ilegal Logging yang diduga masuk ke dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) TNI Angkatan Udara Iskandar, di desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada satu tahun terakhir ini dari rentangan awal tahun 2016 sampai sekarang, pemanfaatan aset TNI Angkatan Udara seluas 3000,6 Ha menjadi perhatian khusus oleh Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat di wilayah tersebut karena masih di bawah Penguasaan a.n. Kementerian Pertahanan, a.n. TNI Angkatan Udara, a.n. TNI AU Lanud Iskandar, Pangkalan Bun dengan alas Hak Pakai, Namun dalam hal pemanfaatan aset tersebut diduga dilaksanakan tanpa perizinan/Persetujuan dari Instansi Kementerian Keuangan selaku yang berwenang mengelola (IKN) Inventaris Kekayaan Negara, sehingga memunculkan dugaan terkait kerugian negara dari aktifitas pertambangan galian C serta ilegal logging tersebut.
Proses pertambangan galian ini dilakukan secara kontinu di titik-titik yang kandungan pasir serta tanah baik dan layak untuk dijual kembali, dan hal-hal tersebut terdapat di sebagian besar wilayah Desa. Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Pada proses pengoperasian galian ini seorang investor diwajibkan untuk membayar dimuka sejumlah uang sebelum proses pertambangan dilaksanakan serta dikeluarkan oleh Oknum yang bersangkutan.
Terjadinya Perubahan Struktur Tanah
Tingginya erosi yang terjadi di lokasi pertambangan tanah dan pasir tentunya akan menyebabkan hanyutnya partikel-partikel tanah dan sangat berpengaruh terhadap struktur tanah. Struktur tanah remah akan berubah menjadi struktur polyder atau terlepas.
Struktur tanah seperti ini menyebabkan rendahnya produktivitas hasil pertanian karena lahan tidak mengandung koloit tanah. Koloit tanah berfungsi sebagai perekat partikel-partikel tanah mendorong peningkatan stabilitas struktur tanah.
Penurunan Kapasitas Infiltrasi dan Penyerapan Air Tanah
Infiltrasi adalah peristiwa masuknya air tanah melalui permukaan tanah secara vertikal. Sedangkan banyaknya air yang masuk melalui permukaan tanah persatuan waktu dikenal sebagai laju infiltrasi. Nilai laju infiltrasi sangat tergantung pada kapasitas infiltrasi, yaitu kemampuan tanah untuk melewati permukaan tanah secara vertical.
Rusaknya struktur tanah oleh erosi di daerah lokasi pertambangan Tanah dan pasir di desa pasir panjang, akan menyebabkan mengecilnya pori-pori tanah, sehingga kapasitas infiltrasi menurun, dan aliran permukaan menjadi lancar. Hal ini dapat menyebabkan banjir dan longsor.
Hilangnya Bahan Organik Tanah
Penambangan tanah dan pasir di desa pasir panjang yang tidak mengindahkan konservasi tanah dan lahan, akan menyebabkan erosi yang di ikuti hilangnya bahan organik tanah dan pemadatan tanah.
Hal ini menyebabkan berkurangnya air permukaan atau air hujan yang masuk ke dalam tanah. Akibatnya hujan yang jatuh dengan mudah terakumulasi dipermukaan. Kehilangan unsur hara karena adanya erosi di lokasi pertambangan tanah dan pasir di desa Pasir Panjang akan menurunkan produktivitas lahan. Hal ini membahayakan bagi lingkungan di desa pasir panjang maupun desa sekitarnya.
Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan Pasir
Pertambangan tanah dan Pasir tidak hanya memberikan keuntungan dan manfaat pribadi, tetapi juga menimbulkan permasalahan. Kegiatan pertambangan galian C serta Ilegal Logging dengan menggunakan alat berat yang berfungsi untuk mengeruk material yang berada di dataran maupun di dinding tebing menimbulkan permasalahan ekologis dan sosial bagi lingkungan sekitar. Dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan tanah dan pasir di Desa pasir panjang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Tingginya tingkat erosi akibat hilangnya hutan di daerah penambangan galian C serta illegal logging bagi daerah di sekitarnya.
2. Adanya tebing-tebing bukit yang rawan longsor karena penambangan yang tidak memakai sistem berteras sehingga sudut lereng menjadi terjal dan mudah longsor.
3. Berkurangnya debit air permukaan/ mata air
4. Tingginya lalu lintas kendaraan di jalan desa membuat mudah rusaknya jalan.
5. Terjadinya polusi udara, kerusakan akses jalan bagi masyarakat sekitar.
Sangat timpang memang disaat sebagian prajurit TNI menjaga kedaulatan NKRI di wilayah perbatasan terluar kepulauan Indonesia namun keikhlasan serta kewibawaan TNI harus tercoreng dengan perbuatan oknum prajurit TNI yang tidak bertanggung jawab.
Terkait dengan permasalahan ini kiranya Kemenhan RI melalui Panglima TNI dapat mengambil sikap tegas dan sanksi tegas bagi Oknum Anggota nya yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi serta dapat mengungkap oknum tersebut, demi terwujudnya Penegakkan Hukum, Keadilan terhadap masyarakat, terwujudnya tujuan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit demi keutuhan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergitas antara POM TNI dengan BPK harus segera turun ke lapangan sebagai instansi yang berwenang melakukan penyidikan dan untuk menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan.
Masyarakat masih membutuhkan TNI, Kedaulatan Negara Republik Indonesia Indonesia masih bergantung dengan TNI, jangan biarkan TNI dimanfaatkan dengan Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Utamakan Penegakkan Hukum serta hindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan demi kepentingan anak cucu kita nantinya.
Salam Kemerdekaan Indonesia.
Febrianto Adi, SH, M.Hum
Praktisi Hukum Lingkungan