Mohon tunggu...
Febrianto Adi, SH, M.Hum
Febrianto Adi, SH, M.Hum Mohon Tunggu... -

bersyukur seminim apapun keadaan. umur kian bertambah, jatah hidup di dunia semakin berkurang. mati-matian manusia demi dunia, akan tetapi dunia tidak manusia bawa mati.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panglima TNI Diminta Usut Tuntas Oknum Anggota TNI AU yang Terlibat "Penyalahgunaan Aset Negara" di Pangkalan Bun

22 Agustus 2016   13:15 Diperbarui: 23 Agustus 2016   15:46 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Luar biasa memang jika berbicara mengenai lingkungan, keadaan alami yang seharusnya dijaga serta dirawat untuk kelestarian Hutan alami, Sumber Daya Alam Hayati, jauh berbeda dengan melihat kondisi seperti ini, permasalahan lingkungan akhir-akhir inipun menjadi suatu isu yang sangat santer terdengar di tengah masyarakat, pemerintahan, ataupun pihak-pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan. Berbagai kerusakan yang terjadi pada lingkungan terjadi karena adanya kegiatan-kegiatan yang lebih banyak dilakukan oleh manusia maupun karena pengaruh alam itu sendiri. Namun, pembahasan ini terkait adanya “Penyalagunaan Terhadap Aset Negara” yakni Terkait aktifitas pertambangan Galian C serta Ilegal Logging yang diduga masuk ke dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) TNI Angkatan Udara Iskandar, di desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada satu tahun terakhir ini dari rentangan awal tahun 2016 sampai sekarang, pemanfaatan aset TNI Angkatan Udara  seluas 3000,6 Ha menjadi perhatian khusus oleh Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat di wilayah tersebut karena masih di bawah Penguasaan a.n. Kementerian Pertahanan, a.n. TNI Angkatan Udara, a.n. TNI AU Lanud Iskandar, Pangkalan Bun dengan alas Hak Pakai, Namun dalam hal pemanfaatan aset tersebut diduga dilaksanakan tanpa perizinan/Persetujuan dari Instansi Kementerian Keuangan selaku yang berwenang mengelola (IKN) Inventaris Kekayaan Negara, sehingga memunculkan dugaan terkait kerugian negara dari aktifitas pertambangan galian C serta ilegal logging tersebut.

Proses pertambangan galian ini dilakukan secara kontinu di titik-titik yang kandungan pasir serta tanah baik dan layak untuk dijual kembali, dan hal-hal tersebut terdapat di sebagian besar wilayah Desa. Pasir Panjang, Pangkalan Bun. Pada proses pengoperasian galian ini seorang investor diwajibkan untuk membayar dimuka sejumlah uang sebelum proses pertambangan dilaksanakan serta dikeluarkan oleh Oknum yang bersangkutan.

galian-tambang-2-57bc0c7a87afbda379bc4ed5.jpg
galian-tambang-2-57bc0c7a87afbda379bc4ed5.jpg
Bahwa Jika dilihat akibat yang akan terjadi dari adanya kegiatan pertambangan tanah dan pasir tersebut dapat menimbulkan kerugian yaitu:

Terjadinya Perubahan Struktur Tanah

Tingginya erosi yang terjadi di lokasi pertambangan tanah dan pasir tentunya akan menyebabkan hanyutnya partikel-partikel tanah dan sangat berpengaruh terhadap struktur tanah. Struktur tanah remah akan berubah menjadi struktur polyder atau terlepas.

Struktur tanah seperti ini menyebabkan rendahnya produktivitas hasil pertanian karena lahan tidak mengandung koloit tanah. Koloit tanah berfungsi sebagai perekat partikel-partikel tanah mendorong peningkatan stabilitas struktur tanah.

Penurunan Kapasitas Infiltrasi dan Penyerapan Air Tanah

Infiltrasi adalah peristiwa masuknya air tanah melalui permukaan tanah secara vertikal. Sedangkan banyaknya air yang masuk melalui permukaan tanah persatuan waktu dikenal sebagai laju infiltrasi. Nilai laju infiltrasi sangat tergantung pada kapasitas infiltrasi, yaitu kemampuan tanah untuk melewati permukaan tanah secara vertical.

Rusaknya struktur tanah oleh erosi di daerah lokasi pertambangan Tanah dan pasir di desa pasir panjang, akan menyebabkan mengecilnya pori-pori tanah, sehingga kapasitas infiltrasi menurun, dan aliran permukaan menjadi lancar. Hal ini dapat menyebabkan banjir dan longsor.

Hilangnya Bahan Organik Tanah

Penambangan tanah dan pasir di desa pasir panjang yang tidak mengindahkan konservasi tanah dan lahan, akan menyebabkan erosi yang di ikuti hilangnya bahan organik tanah dan pemadatan tanah.

Hal ini menyebabkan berkurangnya air permukaan atau air hujan yang masuk ke dalam tanah. Akibatnya hujan yang jatuh dengan mudah terakumulasi dipermukaan. Kehilangan unsur hara karena adanya erosi di lokasi pertambangan tanah dan pasir di desa Pasir Panjang akan menurunkan produktivitas lahan. Hal ini membahayakan bagi lingkungan di desa pasir panjang maupun desa sekitarnya.

Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan Pasir

Pertambangan tanah dan Pasir tidak hanya memberikan keuntungan dan manfaat pribadi, tetapi juga menimbulkan permasalahan. Kegiatan pertambangan galian C serta Ilegal Logging dengan menggunakan alat berat yang berfungsi untuk mengeruk material yang berada di dataran maupun di dinding tebing menimbulkan permasalahan ekologis dan sosial bagi lingkungan sekitar. Dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan tanah dan pasir di Desa pasir panjang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Tingginya tingkat erosi akibat hilangnya hutan di daerah penambangan galian C serta illegal logging bagi daerah di sekitarnya.

2. Adanya tebing-tebing bukit yang rawan longsor karena penambangan yang tidak memakai sistem berteras sehingga sudut lereng menjadi terjal dan mudah longsor.

3. Berkurangnya debit air permukaan/ mata air

4. Tingginya lalu lintas kendaraan di jalan desa membuat mudah rusaknya jalan.

5. Terjadinya polusi udara, kerusakan akses jalan bagi masyarakat sekitar.

galian-tambang-3-57bc0c94f57a613c0e0eb190.jpg
galian-tambang-3-57bc0c94f57a613c0e0eb190.jpg
Jika dugaan tersebut terbukti benar dan memenuhi unsur tindak pidana, dapat di kategorikan sebagai perbuatan “korupsi” adapun menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa (Subyek) setiap orang yang bertanggung jawab Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu (minimal) menguntungkan orang lain/penjual, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta secara sah terbukti mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, “merugikan keuangan atau perekonomian negara” maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Sangat timpang memang disaat sebagian prajurit TNI menjaga  kedaulatan NKRI di wilayah perbatasan terluar kepulauan Indonesia namun keikhlasan serta kewibawaan TNI harus tercoreng dengan perbuatan oknum prajurit TNI yang tidak bertanggung jawab.

Terkait dengan permasalahan ini kiranya Kemenhan RI melalui Panglima TNI dapat mengambil sikap tegas dan sanksi tegas bagi Oknum Anggota nya yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi serta dapat mengungkap oknum tersebut, demi terwujudnya Penegakkan Hukum, Keadilan terhadap masyarakat, terwujudnya tujuan Sapta Marga serta Sumpah Prajurit demi keutuhan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergitas antara POM TNI dengan BPK harus segera turun ke lapangan sebagai instansi yang berwenang melakukan penyidikan dan untuk menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan.

Masyarakat masih membutuhkan TNI, Kedaulatan Negara Republik Indonesia Indonesia masih bergantung dengan TNI, jangan biarkan TNI dimanfaatkan dengan Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Utamakan Penegakkan Hukum serta hindari dari hal-hal yang tidak kita inginkan demi kepentingan anak cucu kita nantinya.

Salam Kemerdekaan Indonesia.

Febrianto Adi, SH, M.Hum

Praktisi Hukum Lingkungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun