Mohon tunggu...
Febrian Putra
Febrian Putra Mohon Tunggu... mahasiswa

saya suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Tanah Wakaf Musholla di KEL.Sorogaten, KEC.Tulung, KAB.Klaten

21 Mei 2025   21:20 Diperbarui: 21 Mei 2025   21:18 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

NAMA: Febrian Putra

NIM    : 232121191

KELAS: 4E HKI

Analisis Pengelolaan Tanah Wakaf Musholla di Kelurahan Sorogaten, Kec. Tulung, Kab. Klaten
1. Identifikasi Permasalahan Tanah Wakaf di Sekitar

Di Kelurahan Sorogaten, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, terdapat sebuah musholla yang digunakan masyarakat untuk kegiatan ibadah dan sosial. Musholla ini terasa nyaman dan tenang, menciptakan suasana kondusif untuk beribadah. Namun, kondisi penataan ruangnya kurang terawat, sehingga mengurangi nilai estetika dan kenyamanan secara keseluruhan. Selain itu, tanah tempat berdirinya musholla tersebut belum memiliki sertifikat wakaf resmi. Pengelolaan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Permasalahan utama adalah belum jelasnya status hukum tanah tersebut, yang berpotensi menimbulkan sengketa atau klaim sepihak di masa depan.
2. Wakif, Nadzir, dan Aset Wakaf

Wakif dari tanah wakaf tersebut adalah Suharmanto, sedangkan nadzirnya adalah Suyadi, S.Ag. Aset wakaf berupa sebidang tanah         yang digunakan sebagai lokasi pembangunan musholla, tempat masyarakat melaksanakan ibadah harian dan kegiatan sosial      keagamaan lainnya.

3. Peran Nadzir dalam Pengelolaan Wakaf

Nadzir, Suyadi, S.Ag., berupaya memelihara bangunan musholla dan menjaga agar kegiatan keagamaan tetap berlangsung. Ia juga mengorganisir kegiatan pengajian, majelis taklim, serta program sosial seperti santunan untuk fakir miskin. Namun, keterbatasan legalitas menghambat pengembangan lebih lanjut seperti renovasi besar atau pembangunan fasilitas tambahan.

4. Persoalan dalam Pengelolaan Tanah Wakaf

Permasalahan utama yang dihadapi adalah:
*Belum adanya sertifikat resmi wakaf dari Kementerian Agama dan BPN.
*Kesulitan dalam mengakses bantuan dari pemerintah atau lembaga lain karena status hukum yang belum jelas.
*Regenerasi nadzir yang belum optimal dan minimnya edukasi masyarakat tentang pentingnya legalitas wakaf.
*Terbatasnya dana dan SDM untuk pengembangan, termasuk dalam hal penataan ulang ruang musholla.

5.Solusi Pengelolaan Tanah Wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun