Mohon tunggu...
Diyan Pebriani
Diyan Pebriani Mohon Tunggu... Lainnya - Qalbuha Afidza

Qs.MUhammad : 7

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Komprehensif Kekuatan Islam di Indonesia Dalam Menyongsong Kebangkitan

23 Februari 2021   20:45 Diperbarui: 23 Februari 2021   21:06 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Islam

Islam sebagai agama "wahyu" juga mengatur tentang kepemilikan dan pengelolaan SDA. Jenis kepemilikan atas SDA terdiri dari :

  • kepemilikan individu (milk fardhiyah)
  • kepemilikan umum (milk 'ammah)
  • kepemilikan negara (milk daullah)[1]

 

Pemanfataannya pun hanya diperbolehkan pada batas tertentu agar tidak menimbulkan kerusakan atas sumber daya alam (Ar Rum : 41). Berkebalikan dengan konsep ekonomi liberal yang bukan sekadar menguasai, akan tetapi boleh mengeksplotasi tanpa batas bahkan memperjualbelikan dengan pihak lain dengan mengabaikan negara pemiliknya. Islam juga mengakui kepemilikan umum/bersama seperti barang tambang, tanah, sumber air (sungai, mata air), lautan dan biotanya (An Nahl, : 14) dan seterusnya yang juga ada batasan dalam pemanfaatannya. Islam mencontohkan bagaimana Nabi Saleh AS melakukan "reforma agraria" atas tanah, padang-padang rumput, dan sumber air (oase) yang saat itu hanya dikuasai oleh sembilan keluarga dari kaum Tsamud yang mewarisi kebudayaan kaum Ad (suku pengembala) (Al Ar'af : 73). [2]

Peran Negara Terhadap Sumber Daya Islam

Peran negara yang pemimpinnya sebagai pengemban amanah rakyat harus mampu mengelola dan memanfaatkan SDA demi mensejahterakan rakyatnya. Dalam perspektif ini substansi pasal 33 UUD 1945 jelas sejalan dengan konsep kepemilikan dalam islam.

Islam dengan Al-Qur'an dan Al-Hadist sebagai pedoman pokoknya tidak sekedar memuat teks-teks normatif saja. Melainkan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mampu mentranformasikannya model pengelolaan SDA sekalipun tidak disebutkan bersumber dari keduanya. Ada beberapa yang dapat disebutkan di Indonesia antara lain :

  • Model kelembagaan panglima laut yang mengatur perikanan laut di Aceh menurut sejarahnya bersumber dari filososofi ajaran islam pada masa Kesultanan Aceh Darussalam.[3]
  •  
  • Komunal (Ikan Lompa dan Lola) juga dibangun atas nilai-nilai ajaran islam di Maluku sejak dulu sampai kini.
  •  
  • Penutupan perairan semacam situ yang dikenal sebagai "lebaklebung" di Minangkabau juga bernafaskan ajaran Islam[4]
  •  
  • Wilayah Kesultanan Buton yang pada masanya sudah menerapkan syariat islam dalam mengatur system penguasaan tanah, penangkapan ikan di laut, dan hukum tawan karang bagi kapa lasing yang terdampar di perairan buton.

 

 

Model-model pengelolaan SDA tersebut yang kerap disebut kearifan local yang sejatinya mengandung nilai-nilai ajaran islam yang hakiki karena :

 

  • Dalam mengelola SDA ada aturan pengelolaan dan pemanfaatan
  • Adanya pengakuan  kepemilikan individu maupun umum, tetapi pemanfaatannya terbatas karena harus ada jaminan keberlajutan pada masa dating
  • Negara yang waktu itu dipresentasikan sebagai "kesultanan" maupun "kerajaan" bukan pemilik SDA, melainkan berperan mengatur dan mengendalikan pemanfaatannya sehingga memakmurkan rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun