1. Menjaga pergaulan dan memahami batasan dalam Islam.
2. Meningkatkan pendidikan agama dan pemahaman tentang hukum Islam.
3. Memperkuat ketahanan keluarga dengan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak.
4. Menghindari pernikahan yang hanya karena tekanan sosial.
5. Memastikan bahwa pernikahan dicatat secara resmi agar memiliki kekuatan hukum.
Kesimpulan
Pernikahan wanita hamil merupakan fenomena yang terus menjadi perdebatan di masyarakat. Dari perspektif sosiologis, fenomena ini sering dikaitkan dengan stigma sosial dan tekanan keluarga. Dari perspektif agama, ulama memiliki pandangan yang beragam, tetapi Islam tetap menekankan pentingnya taubat dan pernikahan yang sah. Secara hukum, pencatatan pernikahan menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak pasangan dan anak.
Sebagai generasi muda, kita harus memahami pentingnya membangun keluarga yang berlandaskan nilai agama dan hukum. Pendidikan yang baik, pemahaman agama yang kuat, serta kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan berkah.
Sumber:
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan