Kurangnya pemahaman agama dan pendidikan seksual.
Pergaulan bebas yang semakin marak di era modern.
Pengaruh budaya dan media yang kurang mengedepankan nilai-nilai agama dan moral.
Kurangnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan.
Dalam masyarakat, stigma terhadap wanita hamil di luar nikah masih tinggi, sehingga banyak pasangan yang memutuskan untuk menikah demi menjaga nama baik keluarga.
3. Pandangan Ulama Tentang Pernikahan Wanita Hamil
Pandangan ulama terhadap pernikahan wanita hamil di luar nikah berbeda-beda. Berikut beberapa pendapat:
1. Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa wanita hamil akibat zina tidak boleh menikah hingga melahirkan.
2. Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan pernikahan wanita hamil, baik dengan pria yang menghamilinya atau pria lain, dengan catatan tidak boleh berhubungan suami istri hingga melahirkan.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pernikahan wanita hamil dengan pria yang menghamilinya agar anak yang lahir memiliki status hukum yang jelas.
4. Tinjauan Sosiologis, Religius, dan Yuridis tentang Pernikahan Wanita Hamil