Mohon tunggu...
febrianfian
febrianfian Mohon Tunggu... founder @ikal.photography @ikal_graduation

saya anak kuliah di universitas islam yang freelance usaha fotografi

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pentingnya Pencacatan Pernikahan

12 Maret 2025   11:51 Diperbarui: 12 Maret 2025   11:51 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Kurangnya pemahaman agama dan pendidikan seksual.

Pergaulan bebas yang semakin marak di era modern.

Pengaruh budaya dan media yang kurang mengedepankan nilai-nilai agama dan moral.

Kurangnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan.

Dalam masyarakat, stigma terhadap wanita hamil di luar nikah masih tinggi, sehingga banyak pasangan yang memutuskan untuk menikah demi menjaga nama baik keluarga.

3. Pandangan Ulama Tentang Pernikahan Wanita Hamil

Pandangan ulama terhadap pernikahan wanita hamil di luar nikah berbeda-beda. Berikut beberapa pendapat:

1. Ulama Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa wanita hamil akibat zina tidak boleh menikah hingga melahirkan.

2. Ulama Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan pernikahan wanita hamil, baik dengan pria yang menghamilinya atau pria lain, dengan catatan tidak boleh berhubungan suami istri hingga melahirkan.

3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pernikahan wanita hamil dengan pria yang menghamilinya agar anak yang lahir memiliki status hukum yang jelas.

4. Tinjauan Sosiologis, Religius, dan Yuridis tentang Pernikahan Wanita Hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun