Mohon tunggu...
febrianfian
febrianfian Mohon Tunggu... founder @ikal.photography @ikal_graduation

saya anak kuliah di universitas islam yang freelance usaha fotografi

Selanjutnya

Tutup

Diary

Pentingnya Pencacatan Pernikahan

12 Maret 2025   11:51 Diperbarui: 12 Maret 2025   11:51 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

A. Perspektif Sosiologis
Dari sudut pandang sosial, pernikahan wanita hamil sering dianggap sebagai solusi untuk menghindari stigma negatif dalam masyarakat. Namun, hal ini juga berpotensi menimbulkan masalah lain seperti:

Ketidaksiapan pasangan dalam menjalani rumah tangga.

Pernikahan yang hanya bersifat sementara (karena paksaan atau tekanan sosial).

Ketidakstabilan ekonomi dan emosional pasangan.

B. Perspektif Religius
Dalam Islam, zina merupakan dosa besar yang harus dihindari. Namun, Islam juga membuka pintu taubat bagi setiap hamba yang melakukan kesalahan. Pernikahan setelah kehamilan tetap sah jika memenuhi syarat rukun nikah, meskipun ada perbedaan pandangan mengenai kapan pernikahan tersebut boleh dilakukan.

C. Perspektif Yuridis
Secara hukum, pernikahan wanita hamil di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Beberapa ketentuannya meliputi:

Perkawinan tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun nikah.

Anak yang lahir dari pernikahan tersebut memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.

Pernikahan yang tidak dicatat dapat menimbulkan berbagai masalah hukum.

5. Membangun Keluarga yang Sesuai dengan Regulasi dan Hukum Islam

Agar generasi muda dapat membangun keluarga yang kuat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun