Mohon tunggu...
Febri nurhidayati
Febri nurhidayati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Sebaik-baik manusia adalah yang bisa bermanfaan bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Sistem bagi Hasil Tabungan Mudharabah

15 Desember 2020   22:23 Diperbarui: 15 Desember 2020   22:29 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kegiatan ekonomi di Indonesia pada masa sekarang, diberbagai sektor mengalami perkembangan salahsatunya disektor perbankan. Hal ini dikarenakan di kalangan masyarakat muslim di Indonesia memiliki keyakinan bahwa perbankan konvensional itu mengandung unsur riba yang dilarang Islam. 

Dilansir dari CNBC bahwasannya Jumlah nasabah simpanan perbankan syariah pada Juli 2018 tumbuh 13% dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya minat nasabah yang  menabung di bank sayariah mengalami penigkatan.

Dalam pengoprasiannya bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dimana sistem bagi hasil yaitu Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan kemungkinan terdapat untung rugi, dimana besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh (Antonio, 2001).  

Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan menggunakan akad mudharabah, mudharabah mempunyai dua bentuk yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, dimana letak perbedaannya pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. 

Bank Syariah sebagai mudharib mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha asalkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan juga sebagai seorang wali amanah maka harus berhati-hati serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kelalaiannya.

Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 02 /DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 mengenai tabungan, dimana MUI memberikan layanan syariah dan ketentuan tentang tabungan mudharabah yaitu sebagai berikut:

1. nasabah selaku shahibul maal atau pemilik dana, dan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

2. Bank selaku mudharib berhak melakukan berbagai macam kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, dan apabila hendak melakukan mudharabah dengan pihak lain.

3. Modal dinyatakan dengan jumlah, tunai bukan piutang.

4. Bagi hasil harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan pada saat akad.

5. Bank selaku mudharib menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutup biaya operasional tabungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun