Mohon tunggu...
Fazarul Pratama
Fazarul Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Journalism Student at UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Jurnalistik. Memiliki ketertarikan dalam bidang media, terutama foto dan desain grafis. Selain itu, memiliki hobi terhadap hal-hal tentang otomotif dan transportasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq Zakat) Menurut Surat At-Taubah Ayat 60

18 Mei 2024   12:55 Diperbarui: 18 Mei 2024   19:57 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dok/Shutterstock.com

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat tentu memiliki aturan yang mengikat dari segi ilmu fiqih atau syariatnya. Baik dari segi besaran hingga penyalurannya, semua diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an. Aturan yang berlaku tidak semata-mata dibuat untuk mempersulit umat Islam dalam berzakat, melainkan hal tersebut sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT agar tidak ada yang merasa terdzalimi.

Zakat sendiri memiliki pengertian sebagai kewajiban umat Islam untuk menyisihkan sebagian kecil hartanya dan diberikan kepada yang membutuhkan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membersihkan harta yang dimiliki seseorang sekaligus untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ

Artinya: "Jagalah harta benda kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan siapkan doa untuk musibah." (HR Thabrani, Abu Nuaim, dan Khatib).

Dalam Islam zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki sedikit perbedaan dalam waktu dan besaran zakatnya. Namun, keduanya juga memiliki kesamaan yaitu sama-sama terdapat muzakki (orang yang memberikan zakat) dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Ajaran Islam sudah mengatur sebagaimana mestinya terhadap orang-orang yang berhak menjadi muzakki dan mustahiq. Dimana golongan orang yang berhak menerima zakat atau mustahiq sudah diatur dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah Ayat 60.


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Dalam firman Allah Surat At-Taubah Ayat 60 di atas, dijelaskan bahwasanya terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat antara lain:

1. Fakir

Fakir adalah golongan yang berhak menerima zakat. Mereka termasuk mustahiq karena tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, kekayaan, atau sarana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pakaian, perumahan, dan makanan. Seringkali, kekurangan penghasilan ini disebabkan oleh masalah serius. Zakat kepada fakir miskin dapat diberikan dengan dua cara yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun