Mohon tunggu...
FAYAKUNARTO
FAYAKUNARTO Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522120033 - Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemeriksaan Pajak - Diskursus Rerangka Pemikiran, dan Aplikasi Audit Transfer Pricing - Prof. Apollo

8 Mei 2024   06:32 Diperbarui: 8 Mei 2024   07:19 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam ekonomi global, transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional umumnya beragam. Tiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan multinasional tentunya memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tidak sedikit transaksi antar negara yang dilakukan perusahaan multinasional dengan perusahaan afiliasinya. Atas transaksi tersebut terdapat harga yang ditentukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan afiliasinya. Namun, untuk kepentingan dalam mendapatkan keuntungan terkadang perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi untuk tujuan tertentu. Penetapan harga tersebut dianggap tidak wajar oleh otoritas pajak. Harga transfer atau yang lebih popular dikenal dengan istilah "Transfer Pricing" yang biasanya digunakan antar perusahaan yang salin terafiliasi khususnya perusahaan multinasional menjadi perhatian dari otoritas pajak. Karena praktik transfer pricing dapat di gunakan oleh wajib pajak salah satunya untuk menurunkan laba dan memperkecil pembayaran pajak. Oleh sebab itu otoritas pajak perlu melakukan audit atas transfer pricing tersebut.

 

Apa Yang Dimaksud Dengan Transfer Pricing ?

Di Indonesia definisi transfer pricing dapat ditemukan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, Dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Lebih lanjut pada PMK No.172 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. Kemudian Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan Pihak Afiliasi. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.  Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Secara sederhana transfer pricing adalah praktik transaksi antara perusahaan-perusahaan yang berfiliasi atau memiliki hubungan Istimewa.

Kenapa Perlu Ada Audit Transfer Pricing ?

 

Menurut OECD, 2022 Peran perusahaan multinasional (MNC) dalam perdagangan dunia terus meningkat secara dramatis sejak diadopsinya Pedoman ini pada tahun 1995. Hal ini sebagian mencerminkan peningkatan laju integrasi ekonomi nasional dan kemajuan teknologi, khususnya di bidang komunikasi. Pertumbuhan MNC menghadirkan masalah perpajakan yang semakin kompleks untuk administrasi pajak dan MNC sendiri karena aturan negara yang terpisah untuk perpajakan MNC tidak dapat dilihat secara terpisah tetapi harus ditangani dalam konteks internasional yang luas. Masalah-masalah ini muncul terutama dari kesulitan praktis, baik untuk MNC dan administrasi pajak, untuk menentukan pendapatan dan pengeluaran perusahaan atau bentuk usaha tetap yang merupakan bagian dari grup MNC yang harus diperhitungkan dalam suatu yurisdiksi, terutama di mana operasi grup MNC sangat terintegrasi. Dalam kasus MNC, kebutuhan untuk mematuhi hukum dan persyaratan administratif yang mungkin berbeda dari yurisdiksi ke yurisdiksi menciptakan masalah tambahan. Persyaratan yang berbeda dapat menyebabkan beban yang lebih besar pada MNC, dan menghasilkan biaya kepatuhan yang lebih tinggi, daripada perusahaan serupa yang beroperasi hanya dalam yurisdiksi pajak tunggal.

Dalam perekonomian global di mana perusahaan multinasional (MNC) memainkan peran penting, pemerintah perlu memastikan bahwa laba kena pajak dari MNC tidak dialihkan secara artifisial ke luar yurisdiksi mereka dan bahwa basis pajak yang dilaporkan oleh MNC di negara mereka mencerminkan aktivitas ekonomi yang dilakukan di dalamnya (OECD, 2022).

Dalam kasus administrasi pajak, masalah khusus muncul di tingkat kebijakan dan praktis. Pada tingkat kebijakan, yurisdiksi perlu merekonsiliasi hak sah mereka untuk mengenakan pajak atas laba wajib pajak berdasarkan pendapatan dan pengeluaran yang secara wajar dapat dianggap timbul di wilayah mereka dengan kebutuhan untuk menghindari perpajakan atas item pendapatan yang sama oleh lebih dari satu yurisdiksi pajak. Pajak ganda atau ganda semacam itu dapat menciptakan hambatan bagi transaksi lintas batas barang dan jasa dan pergerakan modal. Pada tingkat praktis, penentuan yurisdiksi atas alokasi pendapatan dan pengeluaran tersebut dapat terhambat oleh kesulitan dalam memperoleh data terkait yang terletak di luar yurisdiksinya sendiri.

Menurut Mashiri et al. (2021), salah satu poin awal dalam audit Tranfer Pricing (TP) adalah untuk menguji ketergantungan kesimpulan yang dicatat dalam studi TP. Padahal, masalah audit utama biasanya untuk menguji apakah fakta-fakta yang menjadi dasar analisis paling selaras dengan substansi transaksi otentik dan secara tepat, fungsi, aset, dan risiko yang terkait dengannya. Jika otoritas pajak menyoroti ketidakpatuhan terhadap "prinsip arm's length", ia dapat membuat modifikasi pada harga transfer perusahaan residen, dengan hasil terbatas untuk tujuan pajak, tanpa mengubah kewajiban kontraktual antara anak perusahaan.  Sebagian besar, permintaan untuk audit TP terdiri dari tingkat kepatuhan kewajiban TP, nilai transaksi pihak berelasi, entitas yang merugi atau penutupan bisnis, perdagangan dengan entitas di surga pajak atau margin keuntungan rendah yang terus-menerus dilaporkan.

Menurut Ortax (2023), Arm's length principle (ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Pada prinsipnya, ALP mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut dapat mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun