Mohon tunggu...
Mohammad Noer Zaka Faizal
Mohammad Noer Zaka Faizal Mohon Tunggu... MAHASISWA -

Selanjutnya

Tutup

Money

Risywah Dalam Lapangan Pekerjaan

10 Oktober 2017   16:53 Diperbarui: 10 Oktober 2017   17:05 1098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada saat zaman seperti sekarang ini lapangan pekerjaan sangatlah menjadi penentu kesejahteraan hidup seseorang guna menafkahi diri sendiri ataupun yang sudah mempunyai kewajiban menafkahi orang lain (istri, anak, dan keluarga). Akan tetapi semakin berkembangnya zaman serta majunya tekhnologi sering bahkan marak terjadi penggunaan uang yang di berikan kepada seseorang untuk mempermudah mendapatkan pekerjaan, tidak jarang kita jumpai orang yang bahkan bertahu-tahun gabung di salah satu perusahaan ataupun instansi pemerintah yang pada awalnya menggunakan sejumlah uang yang di berikan kepada oknum tertentu guna untuk memperlancar test masuk karyawan atau dengan bahasa lain jaminan bergabung dalam perusahaan tersebut.

Maka dalam hal ini, penulis akan sedikit mengulas tentang hal tersebut menurut pandangan islam. Sebelum membahas lebih mendalam, ada baiknya kita kenali dulu apa itu risywah dan unsur-unsur nya, setelah itu kita bahas dalam pengaplikasian dalam hal pencarian lapangan pekerjaan.

Dasar Istilah Riswah

Secara garis besar risywah terbagi dalam 2 keadaan:

Suap yang diharamkan bagi kedua pelaku yakni haram bagi pelakunya dan bagi yang menerimanya. Contoh: memberikan suap kepada hakim untuk memberikan suatu keputusan maka ini adalah suap yang diharamkan bagi keduanya.

Suap yang diberikan atau di keluarkan karena takut jiwanya atau hartanya terancam, maka suap ini hukumnya adalah haram bagi yang mengambil dan tidak haram (diperbolehkan) bagi yang memberikannya. Termasuk padanya pemberian suap agar mendapatkan hak yang sama di sisi penguasa maka halal bagi yang mengeluarkannya dan tidak halal bagi yang mengambilnya.[1]

Jika menurut istilah risywah berarti: "pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah." (At-Ta'rifat/aljurjani 148).

Secara etimologis kata risywah berasal dari bahasa Arab " - " yang masdarnya bisa dibaca " '' ,'' '' atau " " yang berati " " yaitu upah, hadiah, komisi, suap.[2]

Sedangkan menurut bahasa secara luas Risywah berarti: "pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau selainnya untuk memenangkan suatu perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu  yang sesuai dengan kehendaknya." (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau "pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan agar mendapatkan kepentingan tertentu" (lisanul Arab, dan mu'jam wasith).

Dari beberapa pengertian di atas, ada juga beberapa sumber keterangan dari Al-Quran yang menjelaskan tentang risywah, yaitu:

  • Firman Allah ta'ala:

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (QS Al Baqarah 188).[3]

  •  Firman Allah ta'ala:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun