Mohon tunggu...
FAWER FULL FANDER SIHITE
FAWER FULL FANDER SIHITE Mohon Tunggu... Penulis - Master of Arts in Peace Studies
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak cukup hanya sekedar tradisi lisan, tetapi mari kita sama-sama menghidupi tradisi tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugu Raja Siantar Mangkrak, ILAJ Laporkan Walikota dan Kadis PUPR

15 Juni 2019   16:38 Diperbarui: 15 Juni 2019   16:41 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi, Keterangan: Foto Sdr. Fawer Full Fander Sihite (Ketua Institute Law And Justice).

Pematangsiantar- Institute Law And Justice atau Lembaga Hukum dan Keadilan yang sering dikenal dengan singkatan ILAJ, terus menghiasi dinamika penegakan hukum di Pematangsiantar. Sabtu, 15 Juni 2019.


Kali ini ILAJ menyikapi persoalan mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh, yang pada saat bulan Maret 2019 lalu sudah menjadi temuan BPK, dalam laporan hasil audit mereka terkait keuangan pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Didalam audit BPK pada tahun 2018, menyebutkan akibat mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh yang dibangun di Lapangan H. Adam Malik, terjadinya pemborosan anggaran sebesar Rp. 913.829.702,68 dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat" terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice.

ILAJ juga menduga mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh, akibat sepihaknya Hefriansyah selaku Walikota memindahkan lokasi pembangunannya, sehingga berakibat pada penolakan-penolakan dari berbagai kalangan.

Mangkraknya Tugu tersebut juga tidak terlepas, dari tidak adanya azas kehati-hatian dari saudara Jhonson Tambunan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk melalukan pekerjaan di Dinas Terkait.

Dengan kejadian tersebut, ILAJ menilai ada dugaan indikasi Gratifikasi di pembangunan Tugu Raja Siantar ini, sehingga dengan berlandaskan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak penegak hukum harus melakukan penindakan terkait khasus ini. Tegas Alumni Paskasarjana UKDW Yogyakarta Jurusan Kajian Konflik dan Perdamaian tersebut.

Serta di dalam Audit BPK juga, telah dikatakan kalau langkah pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Oleh karena itu melalui surat resmi Institute Law And Justice (ILAJ) Nomor: 023/ILAJ-B/V/2019 yang ditujukan kepada bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Prihal: Laporan Dugaan Kerugian Negera Atas Mengkraknya Pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh. Sebut Mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun itu.

Surat tersebut telah kita antarkan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, dan sudah jelas kita sebutkan Terlapor 1 Sdr. Hefriansyah, SE, MM selaku Walikota Pematangsiantar dan Terlapor 2 Sdr. Jhonson Tambunan selaku Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, serta sebagai pelapor Sdr. Fawer Full Fander Sihite

Kita dari ILAJ sangat berharap pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, segera memproses laporan tersebut, dikarenakan sudah menjadi temuan BPK, dan sudah saatnya penegak hukum masuk, agar terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Kota Pematangsiantar. Tutupnya.

Rilis dibuat oleh: Fawer Full Fander Sihite, M.Si
(Ketua Institute Law And Justice).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun