Mohon tunggu...
FAWER FULL FANDER SIHITE
FAWER FULL FANDER SIHITE Mohon Tunggu... Penulis - Master of Arts in Peace Studies
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak cukup hanya sekedar tradisi lisan, tetapi mari kita sama-sama menghidupi tradisi tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pak Walikota, Ini 10 Alasan ILAJ Menolak BOT GOR Siantar

6 Juni 2019   17:29 Diperbarui: 6 Juni 2019   17:38 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi dan pematangsiantarkota.go.id

Pematangsiantar- Institute Law And Justice (ILAJ) kembali menegaskan kepada Walikota Pematangsiantar Bapak Hefriansyah, SE, MM untuk membatalkan penandatanganan kontrak BOT Gedung Olah Raga Kota Pematangsiantar. Kamis, 6 Juni 2019

"Kita dari ILAJ tidak asal menolak membabi buta, tetapi kita punya sepuluh alasan mengapa kontrak tersebut sebaiknya dibatalkan saja" terang Fawer Full Fander Sihite Ketua Institute Law And Justice

Berikut adalah sepuluh alasan Institute Law And Justice mengkritisi penandatanganan kontrak BOT (build-operate-transfer) gedung GOR (Gedung Olah Raga), yang sudah resmi diserahkan oleh pihak investor PT. Suritama Mahkota Kencana dengan sistem Bangun Guna Serah (GSB) dengan nilai kontrak Rp.234.800.942.000.

1. Diduga belum adanya persetujuan DPRD Kota Pematangsiantar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah pemanfaatan asset daerah

2. Pemerintah Kota Pematangsiantar berdasarkan penelusuran Institute Law And Justice (ILAJ) belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau tokoh pemuda di Kota Pematangsiantar.

3. Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah menunjukkan kepada publik hasil kajian terkait studi kelayakan pembangunan Mall atau Pasar Modren di tanah GOR Kota Pematangsiantar.

4. Pemerintah Kota Pematangsiantar belum pernah menunjukkan Grand Desain pembangunan BOT tanah GOR kepada publik.

5. Pembangunan Tanah GOR menjadi pasar modren akan berdampak negatif bagi kelangsungan pasar tradisional di Kota Pematangsiantar, seperti Pasar Horas Jaya dan Pasar Dwikora Parluasan.

6. Menurut ILAJ belum ada urgensi Kota Pematangsiantar harus memiliki Mall untuk peningkatan perekonomian Kota Pematangsiantar.

7. Menurut ILAJ peralihan GOR menjadi Mall tidak begitu signifikan dampaknya kepada pertumbuhan PAD Kota Pematangsiantar.

8. Menurut ILAJ sebelum penandatanganan kontrak dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar terlebih dahulu meminta izin HO atau Izin Gangguan dari masyarakat sekitaran Tanah GOR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun