Mohon tunggu...
Fauzi Wahyu Zamzami
Fauzi Wahyu Zamzami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia. Tertarik untuk meneliti isu-isu Diplomasi Publik, Nation Branding, dan Komunikasi Global.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Perlindungan WNI melalui Diplomasi Digital, Apakah Efektif?

1 Juli 2020   08:29 Diperbarui: 1 Juli 2020   08:39 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemenlu menyediakan Portal Peduli WNI bagi WNI yang sedang berada di luar negeri untuk menuliskan data pribadi serta melaporkan masalah yang dihadapinya. Portal Peduli WNI merupakan bentuk lain dari inovasi teknologi yang dilakukan oleh Indonesia dan berjalan lebih optimal.

Portal Peduli WNI ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh Perwakilan Indonesia yang berada di luar negeri semenjak Januari 2019. Adanya Portal Peduli WNI ini memberikan kemudahan bagi pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Terdapat tiga fasilitas utama yang dapat diakses melalui portal peduli WNI, yaitu lapor diri, pelayanan dan pengaduan.

Apakah Pendekatan Diplomasi Digital Efektif?

Duta Besar Ina H. Krisnamurthi mengatakan bahwa salah satu implementasi diplomasi digital Indonesia yang paling sukses di Indonesia adalah di bidang Perlindungan WNI, meskipun selalu ada kegagalan dan keberhasilan.

Bentuk keberhasilan diplomasi digital dalam perlindungan WNI dapat dilihat dari pengaplikasian welcoming SMS blast dan aplikasi safe travel, sedangkan bentuk diplomasi digital yang gagal diterapkan oleh pemerintah Indonesia adalah one stop service, dikarenakan ketidaksesuaian user interface dan rendahnya user experience.

Ahmad Fadilan, selaku Deputy Superintendant of Indonesian National Police Liaison Officer for Sabah yang ditugaskan di Sabah, Malaysia, diplomasi digital dalam perlindungan WNI sangat tepat untuk diterapkan, sehingga WNI yang berada di luar negeri bisa mengakses layanan perlindungan dimana pun dan kapan pun.

Namun, sayangnya literasi masyarakat Indonesia terhadap digital masih sangat minim karena pada dasarnya mereka masih menyukai hal-hal yang bersifat praktis. Hal ini menjadi salah satu hambatan bagi diplomasi digital itu sendiri khususnya dalam upaya perlindungan WNI.

Saya melihat bahwa penggunaan diplomasi digital ini bersifat dua arah yang memerlukan keaktifan dari dua pihak yaitu pemerintah dan WNI sehingga menuntut adanya aksi dan reaksi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan implementasi dengan baik, maka dibutuhkan literasi masyarakat yang mendukung serta kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya melaporkan diri untuk mendapatkan jaminan keamanan.

Manfaat dari diplomasi digital akan lebih terasa jika bisa diterapkan secara dua arah yaitu kedua belah pihak yang terlibat memiliki keinginan dan kesadaran yang sama akan pentingnya perlindungan WNI di luar negeri.

Kemenlu melalui Portal Peduli WNI sebagai platform perlindungan dan pelayanan WNI memiliki hasil dari kerja kerasnya yang dapat dilhat dari data dibawah ini:

  • 73,503 kasus WNI telah diselesaikan;
  • 278 WNI telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati;
  • 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk overstayers) telah direpatriasi;
  • 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia;
  • 37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia telah dibebaskan;
  • Lebih dar Rp 574 miliar, hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan.

Dengan demikian, saya berasumsi bahwa penggunaan diplomasi digital yang dilakukan oleh Indonesia sudah cukup efektif dan terasa khususnya dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun