Mohon tunggu...
Muhammad Fauzi Rais
Muhammad Fauzi Rais Mohon Tunggu... Dosen - Master of Law at University of Indonesia

Memikirkan Masa Depan Itu Perlu, Tetapi Jangan Lupa Dengan Hari Ini Yang Perlu Anda Syukuri.

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Jasa Penitipan Barang atau Uang

22 Oktober 2020   20:14 Diperbarui: 22 Oktober 2020   20:17 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Akad Syariah terdapat berbagai macam-macam akad, salah satunya adalah jasa penitipan barang atau yang dikenal dengan wadi'ah, wadi'ah merupakan seseorang atau lembaga yang membuka jasa bagi para pihak yang mempunyai barang atau uang untuk dititipkan kepada pihak yang dapat dipercaya dengan adanya tujuan untuk menjaga atau hifzh amni, atau bisa disebut dengan menjaga keamanan serta keselamatan dari uang atau barang tersebut.

Jasa penitipan atau wadi'ah terdiri atau terbagi kedalam beberapa macam, pertama adalah Wadi'ah yad al amanah, yaitu merupakan barang atau uang yang dititipkan kepada seseorang atau lembaga yang mana barang atau uang tersebut tidak dapat digunakan serta diambil manfaaatnya dari pemberi titipan tersebut, juga daripada itu barang atau uang tersebut jika terjadi kehilangan atau kemafsadatan (rusak) bahkan sampai terjadi kehilangan, pihak yang dititipkan tidak bertanggung jawab selama pihak yang dtitipkan tidak lalai dalam menjaganya.

Kemudian yang kedua adalah, Wadi'ah yad adh dhamanah, yaitu merupakan barang atau uang yang dtitipkan kepada pihak yang dipercayakan dapat digunakan serta diambil manfaatnya selama pihak yang dititipkan memiliki izin kepada seseorang yang meminta jasa titipan (pemilik barang/uang), tetapi daripada itu sang pemilik barang dapat menikmati hasil dari barang atau uang yang dititipkan tetapi ini sifatnya bonus yang mana tidak ada kewajiban bagi pihak yang dititipkan untuk memberikan kepada sang pemilik barang atau uang tersebut.

Kemudian macam akad Wadi'ah yang ketiga adalah, Kafalah, yaitu merupakan suatu akad yang memberikan jaminan kepada pihak lainnya yang mana sang pemberi jaminan tersebut harus bertanggung jawab dalam hal pembayaran hutang yang menjadi hak penerima jaminan, jadi secara tidak langsung  pihak yang dititipkan memiliki kewajiban untuk membayar hutang yang dimiliki oleh pemberi barang.

Wallahu A'lam Bish Showwab..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun