Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi Manik
Ahmad Fauzi Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Sumatera Utara

Jurnalis yang coba mengabarkan Sumatera Utara di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lolos dari Mulut BC, Masuk ke Mulut Polisi - Kisah Kapal Penyelundup di Sumuti

28 Juni 2021   04:41 Diperbarui: 28 Juni 2021   06:28 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itu harga dan perkiraan untuk baju ataupun celana standar. Sementara untuk  bal yang  berisi sepatu, celana jins ataupun jenis pakaian lainnya yang  lebih premium harganya tentu lebih mahal. Seorang sumber mengatakan bisa mencapai Rp 4 - 5 Juta. Sedangkan bal yang berisi pakaian dalam, harga bisa mencapai Rp 7 Juta, perbalnya.

Dengan harga yang bervariasi seperti diatas, maka nilai 783 bal pakaian bekas yang diamankan polisi tersebut dapat dikatakan lebih dari Rp 2 Miliar. 

Seperti kita ketahui, bisnis pakaian bekas impor cukup diminati oleh banyak pedagangang. Karena animo masyarakat pun cukup tinggi untuk membelinya.

Hal ini disebabkan kualitas pakaian bekas impor ini, cukup bagus dan memuaskan pelanggan. Bahkan tak jarang pakaian bekas impor ini merupakan pakaian baru yang tidak terjual di negara-negara maju seperti Korea Selatan ataupun Jepang.

Itulah sebabnya masyarakat cukup meminatinya meski namanya diikuti embel-embel pakaian bekas.

Awal mula masuk ke Indonesia, pakaian bekas impor ini dulunya hanya dipasarkan di Sumatera Utara. Sejak penulis mulai bisa mengingat, saat TK atau Kelas 1 SD di pertengahan tahun 80-an, bisnis pakaian bekas impor ini sudah ada di wilayah Sumut.

Itulah sebabnya nama pakaian bekas impor populer dengan julukan Monza, atau Mongonsidi Plaza. Yang diambil dari nama jalan Mongonsidi di Medan, sebagai  pusat perdagangan pakaian bekas impor di Sumut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun