Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi Manik
Ahmad Fauzi Manik Mohon Tunggu... Lainnya - Sumatera Utara

Jurnalis yang coba mengabarkan Sumatera Utara di Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lolos dari Mulut BC, Masuk ke Mulut Polisi - Kisah Kapal Penyelundup di Sumuti

28 Juni 2021   04:41 Diperbarui: 28 Juni 2021   06:28 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapal bermotor penyelundup diamankan polisi di Labuhanbatu Sumatera Utara (Dok.Polres Labuhanbatu)

Saat ditemukan polisi, kapal ini ternyata telah ditinggalkan oleh awaknya. Karena itu polisi kemudian bermaksud membawa kapal ini ke pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Tengah.

Diburu Bea dan Cukai Teluk Nibung


Saat kapal akan dibawa oleh polisi, petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai, kemudian hadir di tempat tersebut. Ternyata sebelum ditangkap polisi, kapal bermotor sedang berupaya lari dari kejaran Bea Cukai Tanjungbalai, dan bersembunyi diwilayah agak tertutupi pohon dan semak belukar tersebut.


Kapal ditambatkan (dipakir) dibalik pepohonan agar terlindung dari pantauan aparat keamanan (Dok Polres Labuhanbatu)
Kapal ditambatkan (dipakir) dibalik pepohonan agar terlindung dari pantauan aparat keamanan (Dok Polres Labuhanbatu)
Menurut Humas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Hisar Dohardo, pihaknya memang sedang  memburu kapal penyeludup ini. Pencarian sudah dilakukan sejak dari sekitar perairan Sei Berombang.

"Saat itu kita dapat informasi tentang adanya kapal bermotor yang membawa barang ilegal, lalu saat itu juga, kita berusaha mencari dan  memburu kapal fimaksud. Kita menyusuri perairan sungai Barumun, mulai dari Muaranya di Sei Berombang, terus menyusuri ke arah hulunya. Rupanya setelah kapalnya kita temukan, ternyata sudah diamankan kepolisian," kata Hisar.

Akibat ditemukan lebih dahulu oleh polisi, maka penyidikan kasus ini akan ditangani oleh kepolisian. Namun meski demikian, Hisar mengatakan pihaknya tetap akan berkordinasi dengan kepolisian.

Sementara Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto, mengatakan kasus ini telah ditangani oleh Polres Labuhanbatu. Karena itu barang bukti nya pun sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu.

"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres. Barang buktinya pun telah diangkut kesana," katanya.

Nilainya Miliaran Rupiah

Menurut informasi yang dikumpulkan penulis, harga 1 bal pakaian bekas berkisar antara Rp 2-3 juta untuk bal yang berisi baju atau pun celana standar berisi 800 - 1000 potong pakaian. Itu artinya jika diratakan maka sepotong baju/kaus hanya seharga Rp 2-4 Ribu, yang bisa dijual rata-rata Rp 20 -40 ribu / perpotong kepada konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun