Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Digital pada Media Sosial Facebook dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

30 November 2022   15:08 Diperbarui: 30 November 2022   15:13 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMBUKTIAN DIGITAL PADA MEDIA SOSIAL FACEBOOK DALAM PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU

Oleh: Fauzi Ilham

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Matla,ul Anwar Banten
Email: fauziilham1982@gmail.com

                                                         Abstrak:

 Hukum dan keadilan merupakan kesatuan dalam krangka penegakan hukum pemilu, dalam ketentuan normanya sudah mengatur terhadap penerapan konsep pembuktian dalam tindak pidana. dalam pemilihan tentu bagi penyelenggara bahwa prinsip kepastian hukum dalam menjalankan prosedurnya tersebut hukum menjadi yang paling utama sebagai sarana untuk menegakan hukum dan keadilan, Menurut Jeremy Bentham, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat. konsepnya meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. adil atau tidaknya penegakan hukum tersebut sangat tergantung terhadap kwalitas alat bukti, atas pristiwa pidana apakah atas alat bukti tersebut mampu memberikan pembuktian kepada pristiwa tersebut. maka kemanfaatan diartikan sama sebagai kebahagiaan (happiness). 

Maka pemilihan umum yang di laksanakan lima tahun sekali, terhadap krangka pembuktian sebagaimana dalam Pasal 184 dan pasal 5 dan 6  UU nomor 11 Tahun 2008 transaksi elektronik, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 103 terhadap ketentuan penanganan pelanggaran, bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU pemilu. tindak pidana pemilu dibedakan berdasarkan subjeknya, yaitu subjek hukum setiap orang dan badan hukum, terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu. sebagaimana rumusan tindak pidana pemilu diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kata Kunci : Pemilu dan Demokrasi, Pelanggaran, Keadilan Pemilu, Pembukitan, Transaksi Eletronik, Digital, UU 7 Tahun 2017.


                Abstract:

Law and justice are one unit in the context of law enforcement elections, in the election of course for the organizer that the principle of legal certainty in carrying out the procedure is most important law as a means to suppess law and justice, according to Jerermy Bentam the purpose of law is to provide the greatest benefiot and happiness to as many citizens as possible. The concept of putting benefit as the main goal of fair law or not is very depedent on the quality of evidence for eventslf the evidence is able to provide evidence for the interpreted the same as happiness or happiness.

Then the general election which is held everi 5 year against the partial evidentary framework in article 184 and articles 5 and 6 of law number 11 of 2008 electonic transactions in law number 7 of 2017 article 103 against provisions for handling violations that Bawaslu has the authority to receive and act on luti’s reports relating to alleged violations of the implementation of the election law, election crimes are differentiated based on the subject, namly the legal subject of each personb and legal entityagaint the perpetrators of election crimes based on existence elemnt of error and intention in the ability of the acusused to tobe responsible there is no justification and forgivenes for the defendnt in committing an election crime as the formulation of an election crime is regulated in the article 488 to article 554 of law number 7 of 2017 concerning general elections.

Keywords: Democracy and Law, Justice and Law, Transaction Electric, Digital, Election National, Criminal Sanctions, Law 7 of 2017

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun