Mohon tunggu...
fauzi al azhar
fauzi al azhar Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan Kecil

Orang biasa yang bermimpi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Januari Tanpa APB Nagari

26 Januari 2021   21:13 Diperbarui: 26 Januari 2021   21:19 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sinkronisasi tahapan perencanaan dan penganggaran di Nagari sesuai ketentuan Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka pedoman penyusunan APBNagari seharusnya sudah ditetapkan sebelum tahapan penetapan RKP Nagari. Penyusunan rancangan RKP Nagari dimulai pada bulan juli, dan paling lambat ditetapkan menjadi RKP Nagari pada akhir bulan September. Penetapan RKP Nagari dalam bentuk Peraturan Nagari. Untuk selanjutnya menjadi dasar tahapan penyusunan RAPBNagari pada bulan Oktober.  

Sebagai analogi pembanding, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pedoman penyusunan RAPBD adalah pertengahan tahun, untuk sinkronisasi dengan tahapan penyusunan perencanaan keuangan daerah. Untuk tahun 2021, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan pada 28 Juli 2020 dan diundangkan pada 10 Agustus 2020.

Padahal dalam sisi tahapan kebijakan sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dan DPRD harus menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat akhir bulan November tahun berjalan. Dengan demikian proses penetapan RAPBNagari lebih dahulu sebulan dari proses penetapan RAPBD. 

Sekretaris Nagari selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan Nagari (PPKN) mengoordinasikan penyusunan RAPBNagari berdasarkan RKP Nagari dan pedoman penyusunan APBNagari yang diatur dalam Peraturan Bupati. Materi pedoman penyusunan APBNagari berdasarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten dengan kewenangan Nagari dan RKPNagari; prinsip penyusunan APBNagari; kebijakan penyusunan APBNagari; teknis penyusunan APBNagari; dan hal khusus lainnya.

Dalam tataran praktis, materi pedoman penyusunan APBNagari bisa diperkaya dengan hasil evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari (LPPN) kepada Bupati, indikator tingkat perkembangan desa dan tingkat kemajuan desa, serta isu-isu strategis yang menjadi kewenangan dan prioritas di Nagari.

Evaluasi LPPN

Salah satu materi yang perlu menjadi substansi dalam pedoman penysunan APBNagari adalah evaluasi LPPN. Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Wali Nagari wajib menyampaikan LPPN kepada Bupati melalui camat. LPPN adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan Nagari. Laporan ini wajib disampaikan Wali Nagari kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di Nagari, namun juga melalui dokumen LPPN disertai lampirannya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan Nagari selama 1 (satu) tahun anggaran. LPPN disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Muatan materi LPPN meliputi pendahuluan; program kerja; pelaksanaan APBNagari; Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang ditempuh; dan penutup. Program kerja terdiri dari empat bidang yaitu, penyelenggaraan pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Program kerja memuat uraian tentang program dan kegiataan dari masing-masing bidang dengan mengacu kepada RKP Nagari dan RPJM sesuai kewenangan Nagari. LPPN akhir tahun anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan desember.

LPPN tidak hanya setumpukan dokumen yang disampaikan oleh Wali Nagari, tetapi merupakan bahan kajian untuk berkelanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Nagari. Sebagai bahan kajian tentu ada indikator yang menjadi tolok ukur dari masing-masing kegiatan. Berdasarkan capaian tolok ukur, maka evaluasi LPPN dapat bahan untuk penyusunan pedoman APBNagari tahun berikutnya.

LPPN digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi kebijakan dan pengawasan akan menjadi acuan dalam kebijakan pedoman APNagari tahun berikutnya serta menjadi input bagi kebijakan daerah. Terhadap aparatur Pemerintah Nagari (Wali Nagari dan perangkat Nagari) tentu bisa dijadikan alat ukur oleh Pemerintah Kabupaten dalam bentuk pemberiaan reward dan punishment. Aparatur Pemerintah Nagari yang memiliki kinerja baik tentu sudah sewajarnya mendapatkan reward, begitu juga sebaliknya. Nagari yang kinerja rendah harus ditindaklanjuti dalam kebijakan daerah maupun Nagari. Tindak lanjut dalam kebijakan Nagari bisa diintervensi melalui pedoman penyusunan APBNagari.  

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun