Mohon tunggu...
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

membaca...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Unsur Serapan dan Tanda Baca

6 April 2023   20:44 Diperbarui: 6 April 2023   20:52 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sumber Internal yang menjadi pembawa rekaman ucapan adalah swadaya bahasa dalam bahasa internalnya. Artinya, pengayaan bahasa dapat dilaksanakan melalui beberapa model, antara lain:

  • Fungsi kata lama 
  • Membentuk kata-kata baru
  • Penciptaan kata-kata baru
  • Singkatan

2. Sumber Eksternal 

Sumber luar atau eksternal source dapat timbul dari kepanjangan bahasa terkait dll. Perluasan linguistik bahasa lain atau bahasa terkait biasanya karena interaksi sosial dan intensitas komunikasi. Misalnya, diyakini bahwa ekspansi Indonesia berasal dari Arab. Para ahli bahasa memperkirakan kosakata bahasa Indonesia atau Melayu yang diyakini merupakan serapan dari bahasa Arab relatif sangat banyak yaitu sekitar 2.000-3.000 kata, atau diperkirakan 10-20 persen bahasa Indonesia/Melayu secara Keseluruhan.

Tanda Baca 

Tanda baca adalah simbol yang tidak ada hubungannya dengan kata, frasa atau kalimat dalam suatu bahasa. Tanda baca sebdiri berperan dalam menunjukkan struktur lisan, intonasi dan jeda saat membaca.

1. Penggunaan tanda baca titik (.)

Sebagai tanda akhir kalimat

Fungsi titik yang paling umum dan tersebar luas adalah sebagai tanda di akhir kalimat. Tidak ada tanda seru atau kalimat tanya.

Contoh : Ayah baru saja pergi dinas ke Maluku.

2. Penggunaan tanda baca kona (,)

Tanda baca koma diletakkan di tengah kalimat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun